Warga Oyom Desak Gubernur Sulteng Tak Tunduk Tekanan dalam Proses IPR

Ket: Marwan Abd Kadir Tokoh pemuda dan masyarakat desa Oyom Tolitoli (f-ist)

TOLITOLI, Sulawesi Tengah Sejumlah warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, meminta Gubernur Sulawesi Tengah Dr H. Anwar Hafid tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu dalam proses penertiban Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) setempat.

Permintaan itu disampaikan masyarakat karena menilai pengajuan sejumlah koperasi untuk memperoleh IPR sarat kepentingan tertentu dan diduga tidak berdiri secara mandiri.

Warga menduga sebagian koperasi yang mengajukan izin tersebut dikendalikan korporasi, yakni PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS).

Tokoh pemuda Desa Oyom, Marwan Abd Kadir, mengatakan pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Sulawesi Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus melihat persoalan itu secara objektif.

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah Sulawesi Tengah tidak terpengaruh tekanan yang mengatasnamakan masyarakat Desa Oyom dan diduga digerakkan kepentingan perusahaan,” kata Marwan, Kamis (30/4/2026).

Ia menyebut dalam beberapa hari terakhir muncul desakan agar dokumen yang diajukan sejumlah kelompok segera diterima. Menurut dia, pemerintah tidak boleh terkesan dipaksa dalam mengambil keputusan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan izin. Salah satunya dugaan keterlibatan aktif pihak perusahaan dalam penyusunan hingga pengajuan dokumen koperasi.

Selain itu, koperasi yang diajukan dinilai tidak mencerminkan prinsip kemandirian dan diduga hanya menjadi perpanjangan tangan korporasi untuk menguasai wilayah pertambangan rakyat secara tidak langsung.

Marwan juga menyoroti dugaan adanya enam koperasi dari total 22 koperasi di Desa Oyom yang disebut mendapat fasilitas penuh dari perusahaan. Kondisi itu dinilai sebagai indikasi upaya penguasaan terstruktur terhadap koperasi-koperasi tersebut.

“WPR tidak boleh dimasuki korporasi dengan modus membentuk koperasi binaan yang dikendalikan penuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat Desa Oyom sejak lama memiliki kesepakatan berbasis kearifan lokal untuk mengelola potensi tambang secara gotong royong demi kesejahteraan bersama.

Menurut dia, kesepakatan itu harus dijaga dan tidak boleh dirusak oleh kepentingan dari luar.

Warga juga menyinggung status wilayah WPR Desa Oyom yang disebut masih berada dalam kawasan hutan lindung serta masuk area Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB), sehingga dokumen pengelolaan dinilai belum layak diproses menjadi IPR.

Meski demikian, masyarakat menilai masih ada upaya mendorong perubahan status kawasan agar proses perizinan dapat berjalan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta pemerintah provinsi menghentikan sementara proses penerbitan IPR yang dinilai tidak mandiri, melakukan verifikasi dan audit menyeluruh, serta menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan.

Mereka juga menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk jalur hukum, jika proses tetap dilanjutkan tanpa evaluasi objektif. (**)

Wartawan : Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *