Banggai Jadi Target Transaksi 1 Kilogram Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Ket: Pelaku dan babuk 1 kilogram lebih sabu, saat diamankan Satreskoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk, Sulawesi Tengah – Lagi-lagi Polres Banggai kerja keras dalam memberantas narkoba, dan berhasil menangkap empat orang terduga atas kepemilikan sabu seberat 1,129 kilogram, Rabu (22/4) dini hari.

Melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, membenarkan penangkapan keempat terduga yakni MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM (36) adalah warga asal Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga asal Kecamatan Luwuk Selatan.

Keempat terduga diringkus di komplek Pasar jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, dengan barang bukti 20 ball berisikan 1,129 kilogram sabu.

“Pengakuan pelaku, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya,” ucap AKP Hamid.

Sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan petugas, diantaranya alat hisab bong, 1 pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta mobil avansa.

Para pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Banggai, guna dilakukan pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah kami amankan di Polres Banggai, dan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *