Ket: Satnarkoba Polres Banggai amankan seorang pengedar sabu dan BB siap edar di kota Luwuk. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk, Sulawesi Tengah – Berkat laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria terlibat transaksi narkoba, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil membekuk pelaku berinisial IL (27) di kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (20/4) siang kemarin.
Sekira pukul 12.00 wita, IL ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DN 4656 RI, tepatnya di wilayah Desa Tontonan, Kecamatan Luwuk.
“Laporan warga masuk sekitar jam 11siang. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, kami langsung menurunkan Tim,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.
Ia mengatakan, pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku IL dan menemukan barang bukti (Babuk) sebanyak 26 sachet sabu, yang disimpan pelaku disaku celananya.
Tak sampai disitu, lanjut Kasat, polisi juga melakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di jalan Prof. Muh. Yamin, Kecamatan Luwuk. Polisi kemudian kembali menyita 11 sachet sabu, yang tersimpan rapi di plafon kamar mandi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku IL, sebanyak 37 paket sabu dengan berat 30,14 gram yang siap diedarkan,” terang AKP Hasanuddin Hamid.
Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat, serta masyarakat sekitar.
Kasat menambahkan, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, 1 unit sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku IL kini terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (Yunai)













