Aksi Penimbunan Solar Subsidi Warga Asal Morut Berakhir di Polres Banggai

Ket: Barang bukti 36 BBM solat bersubsidi yang diamankan Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk, Sulawesi Tengah Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, berhasil dilakukan Polres Banggai dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MO.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 yang diterima pada 20 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan, pelaku MO merupakan warga asal Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang beraksi melakukan penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 36 jerigen di wilayah Kecamatan Toili Barat.

Penyelidikan berdasarkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tepatnya di jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat, dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar.

“Dalam mobil Daihatsu Sigra DD 1835 XBW, petugas menemukan 20 jerigen solar subsidi masing-masing berisikan 30 liter,” ungkap Arifin, Rabu (22/4).

Dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, lanjut Kasat, polisi terus bergerak melakukan pengembangan di TKP selanjutnya, dan menemukan penimbunan solar subsidi

di sebuah Gudang di wilayah Mamosalato.

“Ada 16 jerigen berkapasitas 30 liter yang ditemukan di lokasi kedua. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 36 jerigen,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau, masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, silahkan laporkan melalui call center 110 kami siap tindak lanjuti,” pungkasnya.

Aksi penyalahgunaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *