Ket: Pemilik sabu 3,50 gram bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk, Sulawesi Tengah – Mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Toili, Satnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (40), Rabu (1/4) malam kemari.
DS merupakan warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang diciduk aparat kepolisian di kediamannya sekira pukul 18.00 wita tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menyebutkan, dari lokasi kejadian saat dilakukan penangkapan dan penggerebekan, polisi menemukan 7 paket sabu milik pelaku DS yang disimpan di dalam rumahnya.
“Kami menerima informasi ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Desa Rusakencana. Kami pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” terangnya.
Sabu dengan berat bruto 3,50 gram bersama barang bukti lainnya yakni sedotan, kaca pirex, timbangan digital, sumbu, matchis gas, 3 pack pembungkus plastik dan 2 buah handphone diamankan polisi, guna dijadikan barang bukti.
“Moduk pelaku dalam kasus ini yakni membeli sabu seberat 3 gram lebih itu, untuk kemudian digunakan dan dijual kembali di wilayah Toili dan sekitarnya,” ucap Kasat.
Atas kepemilikan 7 paket sabu, pelaku DS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 Jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banggai, dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya, guna proses hukum lebih lanjut. (Yunai)













