Jajaran Polsek Sausu Sikat Miras Cap Tikus, Operasi Pekat di Sausu Bongkar Penjualan Ilegal

Parigi Moutong Polisi kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dalam operasi tersebut, aparat Polsek Sausu berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Pekat I Tinombala 2026 itu digelar pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Kegiatan dipimpin Kanit Intel Polsek Sausu AIPTU I Putu Edi Suparman dengan menyasar sejumlah rumah, warung, hingga kios yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di beberapa titik wilayah hukum Polsek Sausu. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan minuman keras tradisional yang disimpan di sebuah rumah sekaligus kios milik seorang warga berinisial OD di Dusun II, Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga botol minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti itu langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Sausu untuk proses lebih lanjut sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras di tengah masyarakat.

Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo menegaskan operasi penyakit masyarakat dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras serta berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah Polsek Sausu tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri,” tegasnya.

Untuk minuman keras yang beredar dimasyarakat kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan hingga gangguan keamanan lainnya.

Karena itu, pihaknya memastikan patroli serta operasi penertiban akan terus digelar secara berkala di wilayah Parigi Moutong.(**)

Editor : Pde / Sumber : Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *