Ket: Kedua pelaku SU dan AS saat di amankan Satnarkoba Polres Banggai bersama barang bukti. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk, Sulawesi Tengah – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai, Sabtu (28/3) siang, melakukan penggerebekan disalah satu kamar kos dan mengamankan dia orang pria asal Kecamatan Batui, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sekira pukul 11.00 wita, kedua pelaku masing-masing berinisial SU (36) dan AS (23) ditangkap kamar kos yang berada di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menuturkan, keduanya merupakan warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui Selatan. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tengah asyik berpesta sabu.
Sebanyak satu sachet sabu diamankan petugas di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni alat hisab bong, kaca pirex, satu buah tas dan dua buah handphone.
“Tim langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.
Ia mengimbau, agar masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba, apabila mengetahui atau melihat aktivitas transaksi narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib setempat.
“Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik untuk dimintai keterangan,” tutupnya. (Yunai)













