
Tolitoli – Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail SH, MH, berujung buntu. Pesan WhatsApp yang dikirim media ini tak dibalas, panggilan telepon pun tak direspons.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan tim penyidik Polresta Palu terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Tolitoli (KPUD) dan komisioner Bawaslu Tolitoli yang digelar pada 25 Februari 2026 lalu di ruang penyidik Polres Tolitoli.
Pemeriksaan itu dilakukan menyusul petunjuk P19 dari jaksa Kejaksaan Negeri Palu. Dalam petunjuknya, jaksa meminta penyidik menghadirkan KPUD Tolitoli dan Bawaslu Tolitoli sebagai saksi dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang caleg DPRD Tolitoli berinisial D alias A dari Partai Hanura.
Kasus ini sendiri sudah menyeret satu tersangka. Ketua Yayasan PKBM Handayani Palu periode 2013, Yonggu L Suade, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palu pada 9 September 2025. Ia diduga sebagai pihak yang menerbitkan ijazah Paket C yang kemudian dipersoalkan.
Ijazah Paket C tersebut, setelah diuji forensik di laboratorium Makassar, dinyatakan “tidak identik” atau palsu. Hasil uji itu menjadi dasar penguatan proses hukum yang kini masih berjalan.
Namun yang menjadi sorotan, D alias A selaku pengguna ijazah yang diduga palsu itu kini telah dilantik sebagai anggota DPRD Tolitoli periode 2024 dari Partai Hanura. Hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi.
Publik pun bertanya-tanya: sejauh mana perkembangan penyidikan? Apakah akan ada penetapan tersangka baru? Ataukah kasus ini akan menguap di tengah jalan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polresta Palu terkait progres penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat Tolitoli tersebut.(**)
Wartawan : Mahdi Rumi













