Panja DPRD Parimo Bongkar Dugaan Izin Tak Lengkap dan Praktik Monopoli di Bisnis Durian

Ket: Ketua Panja Yushar saat membacakan laporan hasil kerjanya di Paripurna (f-Pde)

PARIGI MOUTONG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong melalui Ketua Panitia Kerja (Panja) Yushar di hadapan Paripurna yang dipimpin Ketua Dekab Drs Alfred Tonggiroh MSi, Selasa (10/03/2026) yang mengungkap sejumlah persoalan serius dalam operasional perusahaan pengelola komoditas durian di daerah Parimo.

Mulai dari dugaan izin usaha yang belum lengkap, serta minimnya transparansi pembelian hasil petani, hingga kekhawatiran atas dugaan praktik monopoli yang terjadi saat ini.

Temuan itu disampaikan dalam laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD dari politisi Hanura Dapil Satu, Yushar terkait aktivitas perusahaan pengelola durian dan fasilitas pengemasan atau picking house di daerah Parigi Moutong.

Dalam laporan tersebut, DPRD menyebut berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan. Diantaranya dari aspirasi yang diterima DPRD antara lain menyangkut legalitas operasional perusahaan, keterlibatan petani dalam kemitraan, transparansi mekanisme pembelian, hingga dampak ekonomi yang dinilai belum dirasakan merata oleh masyarakat.

Menurut Panja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dari hasil penelusuran terhadap aspek legalitas usaha ditemukan bahwa perusahaan memang memiliki sebagian dokumen perizinan.

Namun, masih ada sejumlah izin yang belum lengkap serta beberapa izin yang belum diperbarui sesuai regulasi terbaru.

Selain itu, Panja juga menemukan adanya kewajiban pelaporan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk bergantung pada pihak ketiga yang bukan bagian dari struktur pemerintah,” tegas Yushar panggilan Ago ini dalam laporan Panja.

DPRD menilai kata Dia, bahwa perusahaan seharusnya dapat mengurus sendiri izin operasi maupun izin ekspor sesuai prosedur yang berlaku tanpa harus melalui pihak lain.

Dalam aspek tata kelola usaha, lanjutnya Panitia kerja (Panja) juga menyoroti kurangnya transparansi terkait sumber pasokan durian, pelaporan volume produksi, hingga standar kualitas pascapanen.

Tak hanya itu, persoalan pengelolaan limbah juga menjadi perhatian serius, sehingga DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong segera turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.

Panja DPRD bahkan mengingatkan bahwa perusahaan berpotensi masuk daftar hitam jika pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai aturan.

“Jika sampah tidak dikelola dengan baik, perusahaan bisa masuk blacklist,” kata Yushar dalam laporannya di Rapat Paripurna.

Bahkan temuan lainnya berkaitan dengan pola kemitraan dengan petani. Panja menilai kemitraan yang dijalankan perusahaan belum menjangkau seluruh kelompok tani.

Selain itu, belum ada standar harga yang jelas, kepastian pembelian hasil panen petani, maupun forum komunikasi rutin antara perusahaan dan petani.

Dari sisi dampak ekonomi, DPRD juga menilai kontribusi usaha tersebut terhadap perekonomian daerah masih jauh dari harapan, sebutnya.

Dikatakannya, meski volume ekspor durian disebut cukup besar, tapi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih sangat minim.

Juga dalam laporan tersebut telah disinggung adanya anggapan bahwa izin ekspor harus melalui asosiasi tertentu. Namun, setelah dilakukan penelusuran ke kementerian terkait dan Balai Karantina Palu, DPRD menyebut informasi tersebut tidak benar.

Menurut Panja DPRD, seluruh proses ekspor tetap harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku di daerah dan melalui instansi terkait, termasuk Balai Karantina.

“Karena itu, Panja DPRD menegaskan tidak boleh ada pihak atau asosiasi tertentu yang merasa dapat menguasai seluruh proses ekspor komoditas durian di daerah tersebut” tekannya.

Ke depan, DPRD meminta perusahaan bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperbaiki pola kemitraan dengan petani.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan sekaligus menata regulasi terkait kemitraan durian.

DPRD juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi Panja, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan serta menyusun rencana pembangunan durian sebagai komoditas unggulan daerah, pungkasnya.(**)

Wartawan : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *