Foto : Ilustrasi
Tolitoli, Sulawesi Tengah – Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, Kamis (5/3/2026) siang.
Kedua terdakwa masing-masing Hery, warga Barau, Kalimantan Utara, dan Jahide, warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vino Jisaman Tolinggar, SH, dengan dua hakim anggota yakni Ray Sepriadi, SH, dan Rahmat Hidayat, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Kasus ini bermula saat kedua terdakwa membawa sabu dari Kalimantan menggunakan perahu cepat (speed).
Upaya penyelundupan itu akhirnya digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang menangkap keduanya di Desa Kapas, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli pada 2025 lalu.
Meski terbukti membawa sabu dalam jumlah besar, vonis majelis hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Usman Ali, SH, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Iya, kita menerima putusan majelis hakim. Namun kita masih menunggu sikap dari pihak JPU apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Usman kepada wartawan.
Kasus penyelundupan sabu seberat 30 kilogram ini sempat menggegerkan masyarakat Tolitoli karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan diduga merupakan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.(**)
Wartawan : Mahdi Rumi














