Parimo  

Sisa Pembayaran Gedung Perpustakaan Rp2,1 Miliar Masih Tertahan, Dinas Tunggu Pendapat Hukum APH

PARIMO, Sulawesi Tengah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah masih menunggu kepastian pendapat hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyelesaian sisa pembayaran pembangunan gedung utama perpustakaan daerah senilai sekitar Rp2,1 miliar.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk memastikan langkah yang diambil tidak menimbulkan risiko hukum ke depan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Syamsu Najmudin, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada perbedaan perhitungan denda antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat.

“Secara garis besar ada dua permasalahan utama. Pertama terkait sisa pembayaran gedung utama perpustakaan sekitar Rp2,1 miliar. Kendalanya ada pada perbedaan perhitungan denda,” ujar Syamsu dalam keterangannya usai pertemuan bersama pemerintah daerah.

Ia menyebutkan terdapat tiga opsi perhitungan denda yang sedang dikaji bersama pihak terkait.

Opsi pertama menggunakan denda 1 per 1.000 dari nilai kontrak secara keseluruhan sehingga menghasilkan nilai maksimal. Opsi kedua menggunakan perhitungan 1 per 1.000 dari sisa pekerjaan sekitar 7 persen, sehingga nilainya lebih kecil.

Sementara opsi ketiga tetap menggunakan perhitungan 1 per 1.000 dari nilai kontrak, namun memperhitungkan kompensasi kerugian waktu yang dialami penyedia, seperti keterlambatan pemindahan lokasi pekerjaan, keterlambatan pencairan uang muka hingga 50 hari, serta revisi gambar perencanaan yang belum tuntas.

“Jika opsi ketiga digunakan, maka denda bisa berkurang bahkan berpotensi nol, tergantung hasil perhitungan kompensasi,” jelasnya.

Menurut Syamsu, ketiga opsi tersebut akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan bersama APH pada hari Jumat guna memperoleh kepastian langkah yang aman secara hukum. Ia juga menyayangkan sejak awal proyek strategis tersebut tidak mendapat pendampingan hukum dari APH.

Selain persoalan gedung utama, terdapat permasalahan kedua terkait sisa pembayaran tiga paket pekerjaan, yakni pagar, parkir, dan landscape. Dari total anggaran, sekitar 75 persen belum dapat dicairkan meski pekerjaan fisik telah selesai dan telah melalui proses serah terima pertama (PHO).

Syamsu menjelaskan kendala pencairan anggaran tersebut antara lain tidak adanya usulan pemanfaatan sisa tender dari pemerintah daerah, belum adanya persetujuan dari Perpustakaan Nasional, serta belum tercantumnya kegiatan tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan tahun anggaran 2025.

“Memang sudah ada pencairan uang muka 25 persen karena masih menggunakan rekening belanja gedung perpustakaan. Namun sisanya masih kami tahan karena harus memastikan semua prosedur terpenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2026 kegiatan pagar, parkir, dan landscape sudah memiliki rekening tersendiri dalam DPA. Meski demikian, pihaknya tetap berhati-hati sebelum melakukan pembayaran lanjutan.

“Kami akan meminta pendapat hukum dari APH terlebih dahulu. Jika berisiko, tentu tidak akan dicairkan. Jika tidak berisiko, baru dipertimbangkan untuk dibayarkan,” tegasnya.

Terkait sikap kepala daerah, Syamsu menyampaikan bahwa Bupati menyayangkan tidak adanya usulan pemanfaatan sisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar sejak awal serta tidak adanya pendampingan APH dalam pelaksanaan proyek.

Arahan Bupati, lanjutnya, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan APH dalam penentuan denda maupun pembayaran sisa pekerjaan guna menghindari potensi risiko hukum.

“Beliau meminta agar semua dilaporkan secara terbuka dan tidak mengambil keputusan yang berisiko, apalagi saat proses pengusulan berlangsung beliau belum lama menjabat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, Syamsu menegaskan saat ini pendekatan yang ditempuh masih sebatas mitigasi risiko melalui permintaan pendapat hukum APH.

Namun ia tidak menutup kemungkinan penyedia jasa menempuh jalur perdata apabila tidak ditemukan solusi administratif atas sisa pembayaran tersebut.

“Kontrak tahun 2025 merupakan ikatan perdata. Jika tidak ada solusi administratif dan tidak ada pendapat hukum yang memperbolehkan pembayaran, penyedia berpotensi menempuh gugatan. Jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (**)

Editor : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *