Parimo  

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek, LMP Parimo Tempuh Jalur Hukum

PARIGi, Sulawesi Tengah Markas Cabang (MC) Laskar Merah Putih (LMP) Parigi Moutong melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Wakil Ketua MC LMP Parimo, Hartono, mengatakan laporan itu telah disampaikan pada 18 Maret 2026. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Selain itu, kami ingin kasus ini segera diperiksa sehingga tidak ada lagi spekulasi,” ujar Hartono kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, berbagai informasi yang beredar di publik perlu diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya kegaduhan berkepanjangan maupun persepsi negatif terhadap institusi pemerintahan.

Hartono menjelaskan, laporan tersebut tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia menilai, jika terbukti, praktik jual beli jabatan merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sistem merit dalam birokrasi serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Jabatan seharusnya diisi oleh orang yang berkompeten, bukan karena transaksi,” kata dia.

Lebih lanjut, Hartono mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

LMP Parimo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan baru.

“Ini bagian dari kontrol publik. Kami berharap prosesnya terbuka dan hasilnya bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujar Hartono.

Dia menambahkan, pelaporan ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjunjung tinggi integritas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengisian jabatan strategis di daerah.(**)

Penulis : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *