Kejari Banggai Musnahkan Babuk Inkracht 28 Perkara Tindak Pidana Umum

Ket: Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar. (F : Yunai)

Luwuk, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tidak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum, Selasa (31/3) pagi.

Kegiatan pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Kejari Banggai dimulai pukul 09.30 wita, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa.

Sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, para awak media serta undangan lainnya hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti 29 perkara tindak pidana umum periode Januari – Maret tahun 2026.

Pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah Inkracht, diantaranya 19 perkara narkotika dengan barang bukti sebanyak 104,1792 gram, 2 perkara penyalahgunaan obat-obatan jenis Tryhexiphenidil (THD) sebanyak 5.527 butir, serta 8 perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti lain seperti parang, sarung parang, linggis, cangkul dan baju ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan, terhadap perkara-perkara yang telah diproses secara hukum.

“Tidak hanya menjalankan pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga melaksanakan putusan hakim terkait pemusnahan barang bukti yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelasnya.

Akbar menjelaskan, pemusnahan pada periode ini didominasi perkara narkotika sebanyak 19 perkara. Turut dimusnahkan barang bukti dari perkara obat-obatan dan kosmetik ilegal, serta pidana terhadap orang dan harta benda.

“Kegiatan pemusnahan ini juga melibatkan unsur Forkopimda, sebagai bentuk sinergitas antara lembaga dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banggai,” tutur Akbar.

Melalui kolaborasi dengan para stakeholder, Kajari berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemusnahan barang rampasan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Banggai, dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum, sekaligus memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan setelah perkara inkracht. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *