Ket: Wabup menyampaikan cara mendapatkan ijin tambang kepada delegasi Pemkab Pohuwato. (f-Pde)
PARIGI, Sulawesi Tengah – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) H. Abdul Sahid SPd, MPd menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang dipimpin Wakil Bupati Iwan Saprudin Adam, Selasa (31/3/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan tambang emas di Parimo sebagai bahan studi banding dalam merumuskan kebijakan serupa di daerah asal mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Parimo menjelaskan bahwa meskipun izin operasional pertambangan di daerahnya telah terbit, pelaksanaannya hingga kini belum dapat berjalan.
Hal ini disebabkan adanya kendala utama terkait belum diterbitkannya sistem regulasi berupa IPERA (Instruksi Presiden tentang Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam).
Sosok pengusaha Galian C ini mengungkapkan, tanpa kehadiran IPERA, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan mekanisme pengelolaan maupun pemungutan dari sektor pertambangan.
“Karena itu, Gubernur pun menyarankan agar penyerahan izin ditunda sampai regulasi tersebut resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat dan provinsi” ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupati Parimo juga memaparkan mekanisme pengurusan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang menjadi bagian penting dalam tata kelola tambang.
Disebutnya, untuk rencana pengelolaan tambang sebenarnya telah lama disusun, namun sejumlah kendala teknis membuat implementasinya belum dapat direalisasikan hingga saat ini.
Lebih lanjut, Dia menekankan pentingnya aspek tata ruang dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, masyarakat di Parigi Moutong maupun Pohuwato sangat bergantung pada sektor pertambangan sebagai sumber penghidupan, sehingga pemerintah harus hadir mengatur secara bijak agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi daerah.
“Jika dibiarkan tanpa aturan, dampaknya akan sangat besar, baik terhadap lingkungan maupun terhadap potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu segera mendorong penerbitan izin agar tata kelola pertambangan dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian tata ruang, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan.
Menurutnya, pengelolaan tambang emas tidak boleh mengorbankan sektor lain, terutama karena sebagian wilayah tambang berada di kawasan LP2B yang juga menjadi lahan pertanian.
“Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam penetapan tata ruang menjadi kunci utama dalam penerbitan izin” terang Abdul Sahid.
Selain tata ruang lanjutnya, aspek perizinan lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius yang tidak bisa ditawar.
Wakil Bupati menyatakan bahwa seluruh persyaratan harus dipenuhi secara ketat, termasuk keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dirinya turut menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban.
“Karena bukan apa, jika pemerintah tidak segera mengakomodasi pertambangan secara legal, maka praktik ilegal akan terus berkembang tanpa kendali” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Wabup menyebut bahwa potensi tambang emas di wilayah Parigi Moutong, mulai dari Maliali hingga Bolosipat dengan panjang sekitar 515 kilometer, sangat besar jika dikelola secara benar dan legal.
Bahkan, ia menilai potensinya bisa melampaui daerah lain jika seluruh aspek regulasi dan pengelolaan dipenuhi dengan baik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya untuk berhati-hati dalam mengelola potensi tambang emas di daerahnya.
“Mereka tidak ingin melakukan kesalahan yang dapat berujung pada persoalan hukum, mengingat besarnya potensi yang dimiliki sektor tersebut” tutupnya. (**)
Wartawan : Sumardin (Pde)













