Mabuk & Aniaya Korban Hingga Patah Tulang, Pelaku Diringkus Polisi 

Harian Sulawesi | Luwuk – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Delis Nggoliba, Jumat (31/1) malam kemarin, berhasil diringkus Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

Sekira pukul 20.15 wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AL (24) di kediamannya, yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Sumber foto : Humas Polres Banggai

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menjelaskan, penganiayaan terjadi di Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu 29 Januari 2025 sekira jam 22.00 wita.

Diketahui saat kejadian, pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, dan menggunakan kayu pagar untuk menganiaya korban.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami patah tulang rusuk dan memar dibagian punggung, dan harus dirawat di rumah sakit Luwuk,” terangnya.

Mengetahui kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian dimaksud ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Mendapat laporan kejadian, tambah AKP Tio, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya,” ucap Kasat.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *