Akibat Permasalahan Legalitas Batas Wilayah Desa Mulat, BPN Buol Kembalikan Berkas Permohonan Sertifikat Lahan Milik Warga

Harian Sulawesi | Buol – Ketua DPRD Kabupaten Buol, Sulteng Srikandi A Batalipu berjanji akan segera menyampaikan ke Komisi 1 terkait permohonan RDP oleh Kepala Desa Mulat Rahman J. Sili soal legalitas batas wilayah Desa Mulat.

“Nanti Senin saya akan sampaikan ke Komisi 1 ya…? karena Senin sampai Rabu saya ada Banggar” ujar Srikandi melalui chat WhatsApp nya setelah membaca berita yang dilansir media ini.

Sementara informasi lainnya yang diperoleh media menyebutkan, terkait permasalahan legalitas batas wilayah Desa Mulat, ratusan berkas permohonan pensertifikatan lokasi milik masyarakat Desa Mulat yang sebelumnya diusulkan oleh Kepala Desa ke BPN Buol tidak bisa diproses.

Foto : Tampak tumpukan berkas permohonan sertifikat lahan milik warga yang dikembalikan BPN Buol. (F-Ist)

Dan selanjutnya dikembalikan pihak BPN kepada Pemerintah Desa. Hal itu juga diakui Kepala Desa Mulat Rahman J Sili.

“Iya memang benar berkas permohonan itu dikembalikan pihak BPN, dengan alasan karena pensertifikatan itu tidak bisa diproses karena tidak sesuai peta tahun 2019 . Bahkan kondisi seperti itu terjadi sejak tahun 2020 hingga berlanjut tahun 2023.

Menurutnya, jika hal ini tidak segera disikapi oleh DPRD bersama Pemda Buol, dikhawatirkan akan berdampak bagi kerugian masyarakatnya karena tidak dapat memperoleh legalitas kepemilikan yang sah dari pihak BPN, tandasnya.

Diberitakan sebelumnya DPRD Kabupaten Buol diminta segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan batas wilayah Desa Mulat Kecamatan Bukal, menyusul surat permohonan Kepala Desa Mulat tertanggal 11 November 2023 yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam surat permohonan Rapat Dengar Pendapat itu Kepala Desa Mulat Rahman J. Sili pada dasarnya meminta pihak DPRD Buol agar segera menyikapi permasalahan legalitas batas wilayah Desa Mulat.

Mengingat hal itu sangat berdampak terhadap kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol terkait usulan pensertifikatan lokasi.

Menurut Rahman, terkait usulan pensertifikatan tanah milik masyarakat, pihak BPN Buol tidak dapat memproses dengan alasan karena wilayah yang akan bersertifikat di luar dari peta Desa Mulat, termasuk di dalamnya 15 rumah milik warga lainnya yang dibangun transmigrasi juga tidak bisa disertifikat, sebab BPN Buol berpatokan pada peta wilayah tahun 2019.

“Jadi perlu diketahui, program PTSL tahun 2020 hingga 2023 saya sudah programkan pensertifikatan lahan warga. Tapi BPN membatalkannya karena BPN tetap merujuk peta wilayah tahun 2019” jelas Rahman kepada media ini.

Jika pihak BPN tetap merujuk pada peta 2019 menurut Rahman, berarti Desa Mulat tidak layak menjadi sebuah Desa karena luasannya dinilai tidak memenuhi syarat wilayah pemekaran.

Sementara berdirinya Desa Mulat hasil pemekaran dari Desa Mopu, sesuai mekanisme peraturan, proses sebelumnya itu dilakukan melalui pembahasan di DPRD hingga melahirkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011.

Dan berdasarkan Perda tersebut juga ditetapkan batas wilayah Desa Mulat antara lain ; sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bokat Empat,

Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Modo, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Unone, dan sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mopu.

Sehingga jika pihak BPN tetap merujuk pada peta wilayah tahun 2019, maka keberadaan Desa Mulat adalah Desa Siluman/Fiktip dan tidak diakui meskipun keberadaanya telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2011, papar Rahman,

Sehingga untuk meluruskan permasalahan ini, Rahman berharap agar pihak DPRD segera menyikapi permohonannya untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Pemerintah Daerah Buol dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol agar pokok permasalahan ini bisa lebih jelas, tandas Rahman.

Terkait surat permohonan RDP yang telah disampaikan Kepala Desa Mulat, Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu juga membenarkan “Was, suratnya saya sudah disposisi pak, tergantung Komisi 1 yang tetapkan jadwal RDP nya” jelas Srikandi melalui chat WhatsApp nya kepada media ini.

Sementara Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Buol, Budianto Su’a, S.Sos yang dihubungi media ini via chat WhatsApp nya untuk keperluan konfirmasi terkait soal dasar rujukan terbentuknya Desa Mulat, hingga berita ini di tayang mantan Camat Bukal itu tidak merespon pertanyaan media ini.(**)

Wartawan @ Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *