Pelaku Pengedar Sabu-Sabu 1 Kg Yang ‘Melintas’ Berhasil Ditangkap Polisi

Harian Sulawesi | Poso – Satuan Narkoba (Satres Narkoba) dari Polres Poso, bekerja sama dengan Polsek Pamona Utara, pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 16.30 Wita, berhasil menggagalkan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu yang jumlahnya dinilai sangat fantastik.

Menariknya lagi, keberhasilan ini diketahui baru pertama kali terjadi di Polres Poso selama ini. Polres Poso menorehkan prestasi dalam tugas penegakkan hukum di wilayah kerjanya.

Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf
dalam konferensi pers atas pengungkapan kasus ‘beilian’ ini mengatakan, dari penangkapan ini berhasil disita barang-bukti (bubuk), yang diduga kuat Narkotika golongan I, jenis Sabu-sabu seberat 1 kg.

Barang haram tersebut berhasil ditemukan dari dalam mobil milik tersangka inisial CF, pria usia 25 tahun warga Poso Kota, Kabupaten Poso, Jumat (18/11/2022).

Kapolres Rentrix menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, barang syetan tersebut dijemput oleh tersangka CF dari kota Palu, yang kemudian akan diantarnya menuju ke daerah Kabupaten Morowali. Hal tersebut menyusul adanya pengakuan tersangka kepada petugas, kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir.

Lanjut kata Kapolres Poso, babuk 1 kg Sabu-sabu yang telah diamankan petugas dikemas dalam 20 kantong plastik bening dengan berat timbangan berbeda, beserta 1 unit mobil sedan Toyota Cyla merah dan 1 buah Hp serta uang tunai Rp. 500.000.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 ayam (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan badan,” tegas Kapolres Rentrix, yang saat itu didampingi oleh Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh bersama Kasat Narkoba AKP Muliadi.

Sementara itu, AKP Muliadi, dalam keterangannya mengungkap bahwa kronologis kejadian tersebut berawal adanya laporan masyarakat bahwa akan ada oknum pelintas membawa Narkoba dari kota Palu menuju daerah Morowali.

Anggota kami bergerak cepat sehingga dilakukan upaya penyekatan sekaligus penangkapan di wilayah Poso, namun hanya berselang beberapa saat, tersangka CF diketahui sudah lewat kota Poso menuju ke arah Tentena atau sekitar wilayah Kecamatan Pamona Utara.

“Atas dasar informasi terakhir, sehingga dilakukan koordinasi dengan rekan-rekan anggota Polsek Pamona Utara, untuk segera dilakukan tindakan pencegatan dan penangkapan, atas kesigapan petugas, tersangka berikut kendaraannya akhirnya berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Mapolsek Pamona Utara.
Setelan dilakukan penggeledahan oleh
Satnarkoba Polres Poso, ditemukan babuk dari dalam mobil diduga Sabu, dikemas dalam 10 plastik bening,” terangnya.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, sehari pasca penangkapan tepatnya pada 12 November 2022, petugas Satnarkoba kembali menemukan dari dalam mobil tersangka satu kantong plastik warna putih yang berisi 10 paket yang diduga Sabu-sabu,” ungkap Kasat Muliadi seraya menambahkan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait pemilik maupun penerima barang haram tersebut dengan melibatkan Polres jajaran,” akunya

Kapolres Poso juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berani melawan bersama-sama Narkoba, karena ini sangat merusak generasi muda.

“Mari kita perangi Narkoba dan bagi pelaku, tidak ada ampun lagi karena seluruh aparat hukum dan masyarakat akan bersama-sama melawan seluruh pengedar narkoba yang ada di wilayah kabupaten Poso, jadi Tolong bantu kami untuk memberikan informasi sekecil apapun, apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (DM)

Editor : David Mogadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *