foto : Lima orang pelapor asal desa Dongkas Kecamatan Tinombo sambangi Dinas PMD (F-Risman)
Harian Sulawesi | Parimo – Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Parigi Moutong tanggal 27 Juni 2022 sudah berakhir aman terkendali dan dinilai sukses hingga mencapai 95 persen.
Namun, tercatat ada beberapa desa yang belum menerima hasil Pilkades serentak tersebut, seperti desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini yang sudah membuat laporan kepihak Dinas PMD sebagai P2KD Kabupaten, terkait dugaan money politik dan sudah diambil laporannya.
Sedangkan gugatan permohonan keberatan selanjutnya berasal dari desa Dongkas Kecamatan Tinombo berjumlah delapan orang yang menyambangi Dinas PMD di Kota Parigi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkades Dongkas.
Kepada media ini di Kantor PMD, Sunandar warga dusun II desa Dongkas sebagai calon Kades Dongkas no. urut (4) menyampaikan keberatan kepihak P2KD Kabupaten.
Calon Kades no. (4) ini menilai bahwa hasil Pilkades Dongkas terjadi kecurangan, yaitu diduga calon kades nomor urut (2) bernama Rasad melakukan money politik sehari sebelum Pilkades dilaksanakan.
Calon Kades nomor urut (2) itu kata Sunandar secara terang-terangan terjun langsung membagi-bagikan uang kepada warga di dusun III dan dusun IV agar supaya masyarakat memilih calon nomor urut (2).
“Ada juga warga yang dipercaya turut serta membagi-bagikan uang atas perintah calon nomor urut (2) yang bernama Kimu warga dusun IV desa Dongkas pada hari Kamis (23/6/2022) di dusun IV” jelasnya.
Akibat dari kejadian ini lanjutnya, dirinya sebagai salah satu calon Kades nomor (4) merasa sangat dirugikan oleh karena adanya permainan money politik secara terang-terangan oleh calon nomor urut (2), padahal sudah ada penanda tanganan berita acara kesepakatan bersama, salah satunya tidak dibolehkan melakukan politik uang, ujarnya.
Bersama surat permohonan keberatan atas penyimpangan dalam pemilihan Kepala desa Dongkas yang ditujukan kepada P2KD Kabupaten, sehingga dirinya berharap agar hasil Pilkades Dongkas dapat dibatalkan untuk kemenangan calon Kepala desa Dongkas nomor urut (2) bernama Rasad karena sudah melakukan penyimpangan atau pelanggaran Pilkades tahun 2022.
Kepala Dinas PMD Armin MSi selaku P2KD Kabupaten saat ditemui media ini membenarkan jika warga pelapor atas dugaan kecurangan Pilkades dari desa Dongkas Kecamatan Tinombo sudah diterima oleh staf bidang Pemerintah desa.
“Kebetulan atas kedatangan warga pelapor terkait pelanggaran Pilkades siang tadi, sejumlah Kepala Bidang lagi tugas luar. Sedangkan saya menghadiri Paripurna yang tidak bisa diwakilkan” ujarnya.
Yang jelas, semua data laporan masyarakat yang berasal dari desa penyelenggara Pilkades diduga bermasalah sudah diambil untuk ditindaklanjuti kebagian Hukum Setda Parimo.
“Sebagaimana penyampaian dari Bidang Hukum Abdullah SH kemarin, bahwa semua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkades akan ditindaklanjuti dan dijadwalkan pekan depan” pungkasnya. (**)
Wartawan : Risman