Penggunaan Dana BOS di Setiap Satuan Pendidikan Butuh Pengawasan Serius

Harian Sulawesi I Parimo – Pentingnya fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana Bos disetiap satuan pendidikan sangat membutuhkan pengawasan serius kedalamnya.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka menimalisir terjadinya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Bos dilingkup satuan pendidikan, sehingga perlu menjadi perhatian serius seluruh stokholder.

Untuk perhatian itu, utamanya pihak Komite sebagai mitra kerja satuan pendidikan dalam hal pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demikian pernyataan Syarifuddin selaku Sekretaris pengurus Komite SMA Negeri 1 Tinombo Selatan melalui WA sore ini.

Syarifuddin mengatakan, mengingat banyak Sekolah di wilayah Tinsel yang jumlah siswanya tidak sesuai lagi dengan data laporan jumlahnya, malah terancam di tutup, namun masih tetap menerima Bantuan Oprasional Sekolah.

Patut di duga sepertinya ada rekayasa data siswa yang di lakukan oleh oknum Kepsek, bahkan juga diterbitkannya kwitansi dan nota yang di duga fiktif, namun tidak di keluarkan oleh pihak toko atau kios dalam hal belanja barang.

“Selain itu juga, masih banyak Sekolah – Sekolah yang tidak memiliki data laporan yang memadai, sementara dalam petunjuk penggunaan bos terdapat juga ada biaya perbaikan ringan” katanya.

Selaku pengurus Komite, dirinya cukup prihatin jika hal itu tidak di awasi dengan baik. Maka untuk mengawasi uang negara, kata dia harus di lakukan pengawasan secara serius. Jangan sampai para kepsek dapat terjerumus kerana hukum, hanya karena sebuah kelalaian dalam penggunaan dana bos.

Syarifuddin berharap kiranya pihak Dinas terkait perlu mendapat perhatian serius untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terutama pihak Inspektorat daerah, terkait penggunaan dana Bos oleh Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan (TinSel).

“Untuk menjaga adanya dugaan permainan dana Bos disetiap Sekolah, sebaiknya dilakukan pemeriksaan, baik secara administrasi maupun pemeriksaan fisik, agar dapat dipastikan soal kebenaran penggunaan dana dimaksud, sehingga bantuan tersebut di gunakan sesuai peruntukannya” urai Syarifuddin.

Lebih jauh dia mengatakan, untuk tehnik pemeriksaan dana Bos, setidaknya tidak saja dilakukan pemeriksaan administrasi secara tertulis. Dan ini pasti tidak bisa menemukan pelanggaran yang terjadi.

Sedangkan jika dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, pasti akan di temukan dugaan pelanggaran dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangannya.

Karena kalau di telusuri berdasarkan ketentuan dalam juknis bos, tentu banyak hal-hal yang menyimpang dari juknisnya.

Olehnya di harapkan kepada pihak sekolah senantiasa selalu melibatkan pihak komite, dalam menyusun RKAS serta dapat melibatkan pihak komite dalam pembentukan Tim Bos sesuai amanat dalam juknis bos.

“harus melibatkan pihak Komite, guru, orang tua siswa dan kepala sekolah… itulah namanya Tim Bos” Tutupnya. (**)

Wartawan : Risman / Pde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *