Polres Poso Sukses Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Pengungkapan Tahun 2022

Harian Sulawesi | Poso –Jajaran Polres Poso, sukses mengungkap ada sebanyak tujuh kasus pelanggaran tindak pidana yang masuk dalam wilayah hukumnya pada pengungkapan tahun 2022.

Ketujuh kasus kejahatan yang dimaksud yakni kasus pencabulan anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak, pencurian kendaraan bermotor, tambang galin C ilegal, ITE, perbankan dan kasus pencurian handphone.

Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Poso AKBP Rentrix Riyaldi Yusuf saat dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tahun 2022 bertempat di Mako Polres Poso, Senin (28/03/2022).

Kapolres Rentrix yang saat itu juga turut didampingi oleh Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh bersama Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Dicky Armana Surbakti, yang dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari ke tujuh kasus tersebut, semuanya tengah dalam penanganan oleh pihak jajarannya, untuk proses hukum selanjutnya.

Lanjut Rentrix menjelaskan satu persatu, pertama untuk kasus dugaan tindakan pencabulan anak dibawah umur, telah diamankan seorang pelaku inisial AM pria usia 42 tahun warga Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, beserta barang bukti (babuk), berupa pakaian dalam. Korbannya anak usia 5 tahun, yang menurut pengakuan pelaku saat pemeriksaan dirinya tidak sampai menyetubui korban, yang kejadiannya medio 10 Feberuari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat (1) jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kasus kedua, tindak kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh pria inisial ZS pria usia 34 tahun, warga Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Yang menjadi korbannya dalam kasus ini adalah FQ, anak laki – laki usia 10 tahun pelajar sekolah MTS Alkhairaat Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, yang kejadiannya 28 September 2022, sekira pukul 08.00 WITA, saat korban tengah berada di sekolah.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kasus ketiga, lanjut Rentrix menjelaskan karena terdesak ekonomi seorang pria inisial D, usia 18 tahun asal Kabupaten Parimo Sulteng nekat mencuri sepeda motor jenis metic, yang kejadiannya pada tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul antara 12.00 sampe dengan 13.30 WITA di Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.

Tersangka D bersama babuk berupa satu unit sepeda motor metic merk yamaha mio warna hitam nomor Polisi DN 3025 EV telah berhasil diamankan oleh petugas di Mako Polres Poso, guna proses hukum selanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus ke empat, yaitu tindak pidana tambang galian C ilegal alias tanpa di lengkapi dengan adanya dokumen izin usaha pertambangan di aliran sungai Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat Sulteng, yang menyeret tersangka pria inisial IWS bersama babuk satu unit alat berat jenis excavator dan satu lembar nota pembelian dari Adat Beringin Sari dengan total 201 ret x @ Rp. 100.000

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 158 jo pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman kurungan badan diatas lima tahun penjara.

Kasus ke lima, tindak pidana ITE dengan tersangka seorang pria berinisial F.U, sedangkan korbannya seorang wanita inisial M.FA yang tak lain pacar tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka mengupload / memposting beberapa file rekaman atau video hubungan intim mereka termasuk rekaman video call tanpa busana antara tersangka dengan korban.

Kemudian tersangka mengancam dan menakut-nakuti korban untuk menyebar rekaman tersebut kepada orang lain jika korban tidak menuruti keinginan dari tersangka dan benar saja ancaman ini dibuktikannya dengan mengirim ke pembaharuan status whatshapp milik tersangka, yang telah diedit sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka F. U akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau pasal 45b jo pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman selama lima tahun kurungan badan.

Kasus ke enam, lanjut Rentrix yakni dugaan tindak pidana perbankan dengan seorang tersangka inisial NF yang bekerja sebagai petugas teller di BRI Unit Tentena.

Adapun modus yang dilancarkan oleh tersangka dengan cara membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening.

Sehingga atas perbuatan tersangka NF pihak BRI mengalami kerugian sebesar
Rp. 500.000.000 yang dibuktikan dengan ada babuk berupa 20 lembar tanda bukti setoran tunai yang di palsukan dan 23 lembar tanda bukti penarikan yang juga di palsukan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka NF akan dijerat menggunakan pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus ke tujuh ungkap Rentrix menambahkan yakni
dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone dengan tersangka pria usia 38 tahun inisial MRR warga Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.

Adapun kronologis kejadiannya terjadi pada tanggal 24 Maret 2022, di sebuah kios barang campuran yang berada di Kelurahan Mapane Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.

Modus yang dilancarkan tersangka dengan berpura-pura hendak belanja dan benar saja, korban yang sekaligus pemilik kios didapati sedang tertidur disamping handphone miliknya yang lagi dicas.

Atas laporan korban dan bantuan warga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka merk Yamaha Soul warna hitam beserta STNK, satu unit handphone merk Oppo, satu buah SIM Card yang berisikan saldo pulsa penjualan sebanyak Rp 1.000.000.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MMR akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *