Harian Sulawesi | Parimo – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, pada Kegiatan pendidikan politik Partai Demokrat Parimo, Selasa Tanggal 28 Desember 2021, menyampaikan materi Pengusulan & Penataan DAPIL kepada pengurus Partai Demokrat DPC Parimo di Aula Hotel Ludya Bambalemo – Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng).
Dirwan memaparkan bahwa, Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Anggota DPRD Kabupaten/ Kota ialah kecamatan atau gabungan kecamatan administrasi pemerintahan sebagai suatu kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi.

“Nantinya, alokasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, serta penetapan calon terpilih. KPU selaku penyelenggara pemilu, berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, ketentuannya terdapat di UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum,” tuturnya.
Penyusunan Dapil memerlukan data kependudukan dan data wilayah yang akurat dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan mencakup data perseorangan sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sedangkan data wilayah mencakup data mengenai kondisi geologis, demografis, dan geografis suatu wilayah. “Tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan. Seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan pemilu,” urai Dirwan.
Sedangkan untuk mematangkan wilayah dala hal simulasi pengelompokan enam dapil, dalam praktiknya, KPU Parimo bertugas dalam menyusun usulan dan alokasi kursi dengan memperhatikan 7 prinsip,” jelasnya.
Mengingat kursi yang diperebutkan berjumlah 40 kursi dengan masing-masing pembagian daerah pemilihan, maka hal ini tetap dilakukan supervisi dan monitoring terhadap penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi Dewan Kabupaten.
Penambahan kursi Dewan Kabupaten kata Dirwan tidak ada lagi, karena sudah mengacu pada Undang-Undang Kepemiluan. Namun yang fokus dari KPU Parimo saat ini untuk melakukan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu menuju pemilu serentak tahun 2024.
“Oleh karena itu mekanisme kerja KPU yang pertama ialah menerima rekapitulasi rancangan dapil dan alokasi kursi dari KPU Provinsi. KPU juga bertugas dalam menetapkan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan usulan penataan dari KPU Kabupaten / Kota. Hasil akhir dari kinerja ini ialah Keputusan KPU yang berisi penetapan dapil dan alokasi kursi tiap dapil DPRD Kabupaten/ Kota,” tutupnya. (**)