Foto : Pengunjung Lapas Parigi yang membawa barang titipan terciduk bawa serbuk kristal (f-humas Lapas Parigi)
Harian Sulawesi | Parimo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya terhadap zero toleransi peredaran terhadap barang terlarang di Lapas.
Terbukti, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi menggagalkan upaya penyelundupan barang mencurigakan yang diselipkan ke dalam barang titipan untuk warga binaan, Rabu (6/8/2025).

Petugas Pintu Utama (P2U), MY, melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo, serta dua bilah senjata tajam. Barang titipan tersebut dikirim oleh seorang pengemudi ojek berinisial T.
Kepala Lapas Parigi, Fentje Mamirahi, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas terhadap seluruh barang titipan.
“Barang titipan itu kami terima dari pengantar eksternal, dan sesuai SOP langsung diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan yang dibungkus rapi di dalam botol. Setelah dibuka, ada empat paket yang diduga berjenis sabu dan dua buah pisau,” ujar Fentje.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan pengantar barang.
“Setelah dilakukan pengujian oleh pihak berwenang, zat tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu. Kami langsung serahkan pelaku dan barang bukti ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan dan profesionalitas petugas Lapas Parigi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Ini bukan sekadar berhasilnya prosedur, namun juga mewujudkan integritas dan komitmen jajaran masyarakat dalam mewujudkan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang,” ujar Bagus.
Ia menegaskan bahwa penghapusan akan terus memperkuat sistem pengamanan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas lingkungan masyarakat. Tindakan tegas dan sinergis harus terus dijalankan,” tegasnya.
Keberhasilan ini sejalan dengan Arah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam 13 Program Akselerasi, salah satunya adalah pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya di lingkungan Lapas dan Rutan.
Sebagai penutup, Bagus menambahkan bahwa penghentian akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan pola pengawasan, serta meningkatkan kapasitas personel di lapangan.
“Transformasi menuju Lapas Bersih Narkoba bukan sekedar slogan, namun tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan bersama,” tegasnya. (**)
Sumber : humas Lapas Parigi













