Foto : Kapolres didampingi Kasatreskrim saat menyampaikan keterangan dihadapan awak media (f-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Seorang warga ber-KTP Gorontalo inisial IL yang merupakan residivis pelaku curanmor telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayan Moutong sebanyak lima unit, Kabupaten Sigi satu unit, Kota Palu satu unit dan Kota Ternate satu unit sehingga semuanya ada delapan unit ranmor yang diamankan Satreskrim Polres Parimo.
Melalui konferens pers, Senin (16 Juni 2025), Kapolres AKBP Hendrawan Agustin Nugrogo, SIk, MH menyebut bahwa curanmor yang dilakukan pelaku IL memang sudah sangat profesional karena pelaku merupakan residivis curanmor kelahiran Gorontalo yang melakukan pencurian lima unit kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Moutong.
Adapun kronologisnya kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Parimo Iptu Agus Salim SH, MAP dihadapan awak media mengatakan jika kasus curanmor yang berkeliaran di Parimo ada tiga Laporan Polisi (LP), namun dua LP masih dilakukan pengembangan.
“Semua TKP terjadi di Kecamatan Moutong yaitu tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 5 sore TKP desa Moutong Tengah, sedangkan TKP selanjutnya juga masih diwilayah Moutong dengan korban sebanyak 3 orang, sedangkan pelakunya iniskal IL merupakan residivis ber-KTP Gorontalo dan tinggal di Gorontalo” jelasnya.
Diketahuinya ada curanmor di wilayah Moutong berawal dari salah satu korban melapor di Polsek Moutong tentang kehilangan motornnya yaitu pada tanggal 8 Juni 2025 sekitar jam 01.30 Wita, motor yang diparkir diteras rumahnya sudah tidak ada.
Ketika menerima laporan, tim Resmob dari Satuan Reskrim Polres Parimo langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP sekaligus memeriksa beberapa saksi.
Hasil dari penyampaian para saksi mulai mengarah kepada seseorang yang menginap di penginapan pelangi di Moutong lalu kabur dari tempat menginap, kemudian tim Resmob langsung melakukan pengembangan informasi dengan melakukan koordinasi pihak Jatanras Polda Gorontalo.
“Mendengar informasi dari kawan Jatanras Polda Gorontalo jika tersangka masih berada diwilayah Gorontalo. Hasilnya pelaku curanmor inisial IL ditangkap dan mengamankan ranmor hasil curian sebanyak 8 unit, lima unit diantaranya dari wilayah Moutong, satu unit dari Kabupaten Sigi, Satu unit dari Kota Palu dan satu unit lagi dari Kota Ternate” jelas Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 363 huruf (e) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan.pasal 372 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. (**)













