Harian Sulawesi | Parimo – Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan bahwa Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan Desa atas usaha pemerintah dan pemerintahan daerah, bersama masyarakat desa dan kelurahan yang bersangkutan.
Demikian pernyataan Verawati M Said selaku Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Parimo saat ditemui di ruangannya Senin (18/7/22).
“Evaluasi Perkembangan suatu Desa bisa dilihat melalui lomba Desa dan Kelurahan,” Ucap Verawati.

Adapun yang dimaksudkan dengan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) dijelaskan dalam Permendagri No 81 tahun 2015 kata ia merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan Kelurahan, dan lomba Desa itu sendiri telah menjadi event tahunan Nasional.
Kata Verawati, meskipun Event lomba Desa dan Kelurahan sempat vakum di tahun kemarin akibat Pandemi Covid-19, namun status perkembangam Desa tetap ada.
Terkait penyelenggaraan lomba Desa dan Kelurahan pada tahun mendatang, Verawati menjelaskan bahwa DPMD akan menunggu surat edaran dari Kementrian terlebih dahulu.
“Jadi, tergantung Edaran dari Kementrian. Apakah lomba Desa dan Kelurahan tetap dilaksanakan atau tidak.”Tuturnya l.
Dalam pelaksanaan lomba Desa tersebut kata ia, terdapat upaya upaya yang harus dilakukan sebagai persiapan menghadapi lomba Desa.
“Kita menyurat ke Kecamatan, agar Kecamatan menghimbau ke Desa untuk melaksanakan evaluasi diri. Tahapannya sesuai dengan Permendagri no 81 tahun 2015 yang mengatur tentang Evaluasi Pengembangan Desa,”Ujarnya.
INAYA SALSABILA/ DISKOMINFO PARIMO