Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas LKPj Kurang Diminati OPD, Wabup ‘Kecewa’

Harian Sulawesi | Parimo – Wakil Bupati Badrun Nggai SE saat menghadiri pelaksanaan rapat Paripurna DPRD (6/4/2022) sepertinya kurang semangat. Pasalnya, pimpinan OPD atau yang mewakilinya tidak hadir mengikuti penjelasan Bupati atas LKPj tersebut.

“Mana sudah para OPD ini…! Saya lihat hanya para wartawan yang banyak menduduki kursi OPD saat ini. Padahal Paripurna saat ini penting untuk didengar” kata Wabup sebelum dimulai acara Paripurna dalam agenda penjelasan LKPj Bupati TA 2021.

Apa tanggapan para anggota Dewan saat Wakil Bupati ‘menyinggung’ ketidak hadirnya pimpinan OPD di Paripurna saat itu ?

Menurut Politisi Gerindra Arifin Dg Palalo kepada media ini, usai rapat Paripurna Rabu (6/4/2022) mengatakan bahwa ketidak hadiran para pimpinan OPD saat Paripurna baru-baru ini termasuk sebuah ‘kekeliruan’ kecil.

Sementara dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan keadilan.

“Secara aturan, Kapala daerah / Wakil memiliki tugas, wewenang dan kewajiban memberi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui laporan pertanggungjawaban kepada Legislatif, dan pimpinan OPD harus menghadirinya. Namun disayangkan OPD ‘kurang’ meminatinya” kata Ketua Fraksi Gerindra / Ketua Komisi IV ini.

Dirinya sangat berharap, kiranya jika ada undangan resmi dari kesekretariatan DPRD, apakah undangan RDP ataupun pelaksanaan Paripurna diminta untuk dapat menghadirinya sehingga penyatuan antara Eksekutif – Legislatif berjalan sesuai harapan melalui moto ‘Songu Lara Mombangu’, kata Arifin.

Senada, H Sukri Tjakunu sebagai pegiat Parimo membangun sangat berharap kiranya para pimpinan OPD yang mendapat mandat dari Bupati untuk bisa bekerja sesuai tufoksinya masing-masing.

Paling tidak kata Sukri, segala kebijakan pemerintah daerah setidaknya menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, seperti bagaimana program visi dan misi Bupati hingga tahun 2023 mendatang.

Sementara, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah jelas dikatakan harus ada komitmen tugas sebagai penyelenggaraan urusan kepemerintahan sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Bupati dan Wakil Bupati harus mengundang pimpinan OPD yang tidak menghadiri Paripurna Penjelasan Bupati atas LKPj tahun 2021 terkait alasan masing-masing, sehingga kedepannya OPD tidak lagi menjadi ‘vakum’ di undangan Paripurna” tegas Sukri kepada media ini. (**)

Penulis : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *