Parimo  

Polres Parimo Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 1 – 2 Tahun 2021

Harian Sulawesi | Parimo – Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Parigi Moutong adalah merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas.


Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono SIK kepada wartawan usai pelaksanaan apel gelar pasukan operasi Lilin Tinombala 2021 mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi pekat Tinombala 1 dan Tinombala 2 tahun 2021 di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Pemusnahan Miras dari berbagai merek berjumlah 1137 botol merupakan hasil operasi Kepolisian Tinombala 1 dan Tinombala 2 tahun 2021 yang dilakukan bersama Forkopimda di belakang Kantor Mapolres Parimo pagi ini, Kamis (23/12/2021)” urai Kapolres.

Menurut AKBP Yudi Arto Wiyono SIK, pemusnahan miras yang dilakukan bersama Forkopimda, tak lain untuk menciptakan masyarakat yang tentram dan aman, sehingga pada pelaksanaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 bisa berjalan aman dan lancar.

“Kurang lebih 1137 miras dari berbagai merek seperti jenis Asoka, wiski, bir dan jenis Cap Tikus yang dilakukan oleh jajaran Polsek dan Polres melalui operasi pekat” urai Kapolres.

Selain itu, penindakan yang dilakukan jajarannya adalah penindakan Judi dan narkoba sebagai bukti keseriusan dalam menciptakan situasi wilayah yang kondusif dan aman.

Kapolres Parimo menekankan selalu serta untuk mengajak dan menghimbau agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan demi menjaga adanya virus yang membahayakan manusia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu :

  • 22 sachet dengan berat 54,05 gram Narkotika jenis shabu
  • 192 botol miras merk ashoka
  • 508 miras berbagai merk
  • 600 liter miras jenis cap tikus

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar dan mematuhi protokol pencegahan covid 19. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *