Example 1280x250

Kasus Penganiayaan Oknum Kades Kapas Terhadap Mantan Istrinya Masih Berproses…! Begini Kisahnya

(Baju merah) korban saat melapor di Polres dan Luka lebam akibat penganiayaan yang di lakukan oleh Ashari Sy Salim.(f-ist)

Harian Sulawesi | Tolitoli – Perilaku seorang oknum pejabat publik di desa Kapas Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah inisial ASS yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya beberapa waktu lalu kini menjadi buah bibir oleh masyarakat di desanya.

Pasalnya, sosok Kepala desa yang seharusnya memberikan tauladan dihadapan rakyatnya, ternyata diduga melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya bernama Warni Hi. Zakir.

Atas kejadian tersebut, korban penganiayaan ini melapor kepihak Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli pada tanggak 21 Januari 2025 terkait kasus penganiayaan sehingga oleh penyidik kasus tersebut masih tetap berproses.

Menurut kesaksian keluarga korban, bahwa akibat dari penganiayaan itu korban Warni mengalami luka lebam pada bagian paha dan lengan disamping dan mendapatkan ancaman dari pelaku didepan anak-anaknya.

Penuturan korban Warni Hi Zakkir ke pada media ini saat dirinya berada di Polres Tolitoli beberapa hari lalu
menuturkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh kepala desa Kapas Ashari Sy Salim bukanlah yang pertama kalinya.

Dibulan Juni 2024 lalu dirinya juga pernah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh kepala desa kapas itu ke Polres Tolitoli dengan memukul wajah Warni di depan orang banyak.

“Begini pak… waktu itu ada hajatan aqiqah disalah satu rumah wraga didesanya…! dan saat itu saya datang terlambat ditempat hajatan. Tak lama berselang, dihadapan orang yang ada di acara itu saya menyampaikan bahwa kalau saya terlambat hanya mau datang makan. Dan saya tidak melihat ternyata ada istri kepala desa disitu. Setelah itu saya liat istrinya kepala desa, saya langsung keluar. Tidak lama kemudian, kepala desa datang dan langsung menempeleng muka saya. Karena saya malu diperlakukan seperti itu didepan orang banyak saya pun langsung mendatangi Polres Yolitoli unruk melaporkan kejadian penganiayaan itu. Ketika saat saya melapor, pak Camat Dakopemean datang untuk memediasinya dan pelaku membuat surat pernyataan di depan penyidik dan pak Camat Dakopemean waktu itu” kata Warni.

Namun setelah surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pelaku (kepala desa kapas) di depan Polisi ditandatangani, ternyatà surat itu tidak di berikan kepada dirinya sebagai pegangan, sehingga kasus penganiayaan keduanya kembali terjadi lagi dengan bukti visum dan luka lebam bagian paha dan lengan, tambah Warni mantan istri kades ini.

Korban Warni Hi Zakkir bersama keluarganya mendesak agar kasus ini secepatnya diselesaikan oleh penyidik Polres Tolitoli karena ini merupakan perbuatan pidana pada kasus penganiayaan yang kedua kalinya teehadap Warni” kata keluarganya kepada media ini.(**)

Penulis: Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *