Buol  

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan Kepsek SDN Yang Dilantik, Kadis Dikbud Buol Minta Pembuktian

Kadis Dikbud Buol Drs Abdullah Lamase

Harian Sulawesi | Buol – Pelantikan sebanyak 24 Kepala Sekolah SDN di Wilayah Kabupaten Buol yang dilaksanakan Pj. Bupati Buol Rabu 10 Januari 2024 menuai protes.

Aksi protes melalui postingan di beranda aqun Buol Damai di platform media sosial menyebut bahwa pelantikan itu terindikasi dilatar belakangi praktek jual beli.

Dan dugaan praktek jual beli jabatan itu dilakukan antara Kepsek yang dilantik dengan salah satu oknum pejabat eselon III yang membidangi urusan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.

Selain itu, ada juga diantaranya oknum Kepala Sekolah yang dilantik adalah orang dekat pengurus salah satu Partai Politik Kabupaten Buol, termasuk beberapa orang lainya yang dinilai belum memenuhi persyaratan tehnis untuk jabatan tersebut.

“Informasi di medsos itu perlu ditelusuri kebenaranya. Apalagi tidak jelas siapa sebenarnya yang mengatasnamakan aqun Buol Damai. Karena tidak jelas siapa oknumnya maka tentu kebenaranya pun sangat diragukan. Dan informasi yang disampaikan itu, tujuannya tak lain hanya untuk menjatuhkan pejabat di dinas Dikbud” ujar sebuah sumber media ini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Drs. Abdullah Lamase, menjelaskan terkait proses pelantikan para Kepsek yang sudah direncanakan sebelumnya, memang beberapa kali terjadi perubahan jadwal.

Hal itu disebabkan karena ada beberapa orang yang dinilai memenuhi syarat untuk dilantik, tiba tiba mengundurkan diri.

Meski begitu, koordinasi mengenai hal itu, sebelumnya terus berjalan dengan baik sesuai rencana.

“Tapi kalau ada keluhan keluhan yang mungkin disebabkan adanya kesalahan tehnis, itu nanti saya akan tinjau kembali dengan Kepala Bidang tehnisnya” ujar Abdullah kepada media ini.

Selain itu soal adanya informasi lain yang menyebut adanya pungutan terkait pelantikan itu lanjut Abdullah, itu perlu ada pembuktian untuk memastikan apakah benar ada pungutan tersebut.

“Selaku Kepala Dinas, tentunya saya membutuhkan bukti dari Kepsek, siapa dia, berapa setoran nya, kepada siapa disetor dan untuk apa setoran itu. Karena kita tidak bisa berasumsi soal setoran itu. Sebab itu bisa mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seseorang mahal harganya secara hukum jika informasi itu tidak didasari pembuktian. Kalau misalnya bukti ada, mohon ditunjukkan sama saya” pungkas Abdullah menambahkan.(**)

Wartawan @ Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *