Tahanan Kasus Penganiayaan Akhirnya Menikah dalam Lapas Gorontalo

Harian Sulawesi | Gorontalo – Seorang tahanan kasus penganiayaan, Reflan Yusuf menikah dengan calon istrinya Sinta Lasena di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

Mengutip berita Doluhupa.id, pasangan ini melangsungkan pernikahan secara sederhana dengan mengenakan pakaian adat Gorontalo layaknya pernikahan pada umumnya.

Proses pernikahan itupun dihadiri oleh kedua keluarga pengantin. Proses nasihat pernikahan hingga ijab kabul dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.

Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Narapidana Lapas Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan, pernikahan terpaksa dilakukan di dalam Lapas karena mempelai pria sedang menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan.

“Mempelai pria ini adalah tahanan yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri. Yang bersangkutan masuk kedalam lapas karena terkait dengan perkara penganiayaan atau pasal 351.” Terang Kasdin Lato

Menurut Kasdin, pihaknya tidak menghalangi bagi tahanan yang ingin menikah jika syarat administratifnya sudah sesuai aturan.

“Jadi prosesi pernikahan di dalam lapas ini sebenarnya lazim, seperti pernikahan di luar, tentunya ada persetujuan dulu dari keluarga yang sudah didaftarkan ke kantor urusan agama” ucap Kasdin Lato.

Sementara itu, Reflan bersama istri mengaku senang karena dapat melangsungkan pernikahan meskipun hanya dilaksanakan secara sederhana di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

“Alhamdulillah kami merasa senang karena sudah menjadi pasangan suami istri yang sah, selain itu juga banyak keluarga yang datang.” pungkas Reflan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *