Editor : Suleman Latantu
Harian Sulawesi | Buol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni perlindungan hak penyandang disabilitas dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buol, Kamis (15/5).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH, Sekretaris Daerah Dadang, SH., MH, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Buol.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Iqbal, S.Sos., membacakan penjelasan atas dua Ranperda yang diusulkan DPRD. Ia menjelaskan bahwa usulan ini selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ranperda pertama yang diusulkan DPRD adalah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif.
Sementara Ranperda kedua adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Ranperda ini disusun sebagai respons atas meningkatnya risiko kebakaran di tengah pesatnya pembangunan wilayah Buol.
Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan Ranperda yang dianggap relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.
“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Setelah pembahasan, kami harap Ranperda ini bisa difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Wabup Nasir dalam sambutannya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pelibatan pemangku kepentingan terkait guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan Perda bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang perlu dikaji dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Produk hukum daerah harus berdaya guna dan berdampak nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dengan diusulkannya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Buol menegaskan komitmennya untuk membangun regulasi yang inklusif, adaptif, dan berbasis kebutuhan lokal. Jika disahkan, kedua peraturan ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga Buol, khususnya kelompok rentan dan dalam konteks mitigasi bencana.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal menuju pengesahan peraturan yang diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol.(**)
Humas : Diskominfostandi