Ribuan Tenaga Honorer di Provinsi Gorontalo Nyaris Jadi Pengangguran

Harian Sulawesi | Gorontalo – Ribuan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau honorer di Provinsi Gorontalo akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan masa kerja mereka.

Hal itu diketahui melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah, Syukri Botutihe tentang penunjukan tenaga penunjang kegiatan tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 28 Desember 2022 lalu.

B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dari total 4.375 TPK hingga tahun 2022 ada 3.557 TPK yang telah terdata.

“Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” bebernya.

Tidak Ada Penambahan TPK
Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan.

“SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Yusna, salah satu tenaga Honorer di Provinsi Gorontalo mengaku senang dengan perpanjangan ini. Sebab, tidak ada pekerjaan lain yang bisa menjadi pelarian mereka ketika dirumahkan.

“Kemarin ada wacana dirumahkan, alhamdulillah itu tidak terjadi. Kalau kami dirumahkan, otomatis jadi pengangguran,” ia tandaskan. (**)

Laporan : Arfandi Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *