Harian Sulawesi | Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menciduk oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu.
Oknum PNS Kejari Palu itu diciduk BNNP Sulteng atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Ironisnya, sabu jualan Oknum PNS itu adalah barang bukti sitaan Kejari Palu.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang melalui Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika BNNP Sulteng Kombes Pol Hagnyono menjelaskan, penangkapan Oknum PNS Kejari Palu dari hasil pengembangan tersangka lain.
“Sebelumnya kami menciduk tiga pelaku di Kota Palu. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari oknum PNS Kejari Palu,” kata Kombes Pol Hagnyono via telepon, Sabtu (24/12-2022).
Petugas BNNP Sulteng kemudian menggerebek rumah Oknum PNS Kejari Palu itu dan mendapatkan 56 paket sabu dengan berat bruto 117 gram.
“Keterangan Oknum PNS ini masih kami dalami. Akan kami rilis ke media akhir bulan ini,” tutur Kombes Pol Hagnyono.
Diketahui, Oknum PNS itu mengambil sabu sitaan Kejari tanpa seizin atasan.
Sabu itu kemudian diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Kasi Intel Kejari Kota Palu Nyoman Purya,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. (**/(deadline-news)
Editor : David Mogadi