Harian Sulawesi | Poso – Polres Poso menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan dua kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan uang yang terjadi di wilayah kerja Polsek Pamona Utara Tentena, Sabtu (04/06-22).
Untuk kasus dugaan pencurian lewat transaksi ATM oleh tersangka RW, kata Kapolsek Tentena AKP. Felix Saudale, adanya laporan dari LK sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Setelah mendapat laporan kata Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kronologis kejadian dari saksi pada saat serta ciri-ciri pelaku.
“Berawal tersangka datang ke konter milik korban dengan tujuan melakukan penarikan tunai, tersangka melihat sebuah kartu ATM diatas meja, langsung mengambil ATM, pas keadaan lagi sepi, kemudian tersangka buru- buru meninggalkan conter dengan tujuan menuju Mesin ATM untuk lakukan transaksi,” kata Kapolsek Felix Saudale,.saat memimpin konferensi pers.
Kata Kapolsek, transaksi itu berhasil setelah dicoba tiga kali memasukan PIN dengan nomor berbeda, tersangka langsung melakukan penarikan dan pengiriman atau transaksi transfer sebesar Rp. 25 Juta lebih.
Sementara tersangka kedua kata Felix, adanya dugaan tindak pidana pencurian atau pengelapan uang senilai Rp 89.909.047 milik
PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk beralamat di Kota PALU.
Dalam keterangan pihak Polsek, berdasarkan laporan Samsuri Selaku karyawan swasta di PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk, Palu dengan jabatan area koordinator, langsung melakukan penyelidikan di Alfa Midi Tentena 2 Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulteng.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Tentena berhasil mengamankan pelaku IA berstatus karyawan swasta di Toko Alfa Midi Tentena 2 dengan jabatan Merchandiser. Sebelum dilakukan penahanan pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi beserta barang bukti yang diamankan.
Dari hasil penyelidikan, pihak Polsek Tentena bahwa tujuan tersangka melakukan Pencurian dan atau Penggelapan uang sales hasil penjualan toko Alfamidi tentena 2 yakni untuk menutupi peristiwa dugaan penggelapan yang tersangka Bersama seorang karyawan toko Alfamidi tentena 2 lakukan sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan April 2022 sekitar Rp 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).
“Sehingga apabila perbuatan pencurian atau penggelapan yang tersangka lakukan pada tanggal 02 Mei 2022 berhasil, maka perbuatan penggelapan bulan September 2021 sampai dengan bulan April 2022 tidak akan ketahuan,” jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “Untuk tersangka karyawan Alfa Midi bisa dijerat dua pasal berlapis, pasal 362 dan pasal 374 KUHP,” rincinya. DM