Hanya Sepekan Bertugas, Kasat Reskrim Iptu Dicky Arman Surbakti Ungkap Sembilan Perkara

Harian Sulawesi | Parimo – Sederetan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Parimo Sulawesi Tengah selang waktu beberapa pekan terakhir benar-benar sangat mengagetkan.

Namun atas kerja keras bagian Satreskrim pimpinan Iptu Dicky Arman Surbakti STK, SIK yang baru seminggu sebagai Kasat Reskrim Polres Parimo, akhirnya berhasil mengungkap Sembilan perkara pidana dengan total tersangka 19 orang.

Melalui keterangan Kapolres Parimo yang disampaikan Waka Polres Kompol I Putu Surya Bhakti SH MH dihadapan awak media, Selasa (26/4/2022) saat konferensi pers menjelaskan, kerja keras satuan Reskrim menangkap 19 tersangka dari sembilan perkara pidana sepekan terakhir adalah sesuai perintah Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono, SIK MH.

Pengungkapan kasus oleh jajaran Reskrim yang melakukan gebrakan secara tepat sasaran adalah hal yang tidak mudah. Namun sejak menjabat di Polres Parimo tanggal 12 April 2022, Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK langsung terobos gebrakan dengan menuntaskan sejumlah kasus yang masih ‘mengambang’ selama ini.

Itulah sedikit pernyataan Waka Polres Parimo Kompol I Putu Surya Bhakti SH MH didampingi Kasi Humas Iptu J. Turangan dalam konferensi pers kepada awak media Selasa (26/4/2022).

Dari sembilan perkara dengan 19 orang tersangkanya kata Putu Surya Bhakti
tercatat sejumlah barang bukti (BB) mulai dari kendaraan R2 dan R3, senpi rakitan, sejumlah HP serta barang bukti lainnya.

Adapun perkara tersebut terdiri 5 perkara yang ditangani unit pidum, 2 perkara yang ditangani unit PPA, 1 perkara ditangani unit tipidter, 1 perkara ditangani unit Tipidkor.

Berikut penjelasan Kasat Reskrim terkait pengungkapan lima (5) perkara yang ditangani pidum yaitu
1). Perkara pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo, Kec.Parigi.
2). Perkara judi sabung ayam di Desa Posona, Kec.Kasimbar.
3). Perkara pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Desa Lemo utara Kec.Ampibabo.
4). Perkara Perkara penipuan Brilink dan BNIlink di D Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Desa Toboli, Desa ampibabo, desa Tinombo.
5). Perkara pengancaman dengan sajam dan senpi rakitan terhadap personil babinsa di Desa kayu agung,Kec.Mepanga.

2 perkara yang ditangani PPA yaitu 1).Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sausu, Kec.Sausu.
2). Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di desa Tolai, Kec.Torue

1 Perkara yang ditangani Unit tipidter yaitu tindak pidana penambangan batuan galian C tanpa ijin di Desa Moubang, Kec.Mepanga.

1 perkara yang ditangani unit tipidkor yaitu tindak pidana korupsi dana desa Tomoli selatan

“Semua perkara telah dalam proses penyidikan, dituntut dengan pasal sesuai tindak pidana yang telah dilakukan dan tinggal menunggu untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan (tahap II)” Ujar Kasat Reskrim.

Mantan Kasat Reskrim Polres Poso ini menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut atas kerja keras seluruh Personil Sat Reskrim dengan dukungan dan petunjuk dari Kapolres Parimo AKBP YUDI ARTO WIYONO,SIK,MH.

“Jajaran Reskrim akan terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong” ujar Iptu Dicky Arman Surbakti.

Sementara, Kapolres Parimo AKBP YUDY ARTO WIYONO,SIK,MH telah memerintahkan jajarannya termasuk Kasat Reskrim Polres Polres Parimo untuk tegas tanpa ragu dalam pengungkapan tuntas perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Parimo dan Polsek jajaran guna menjaga kamtibmas yang lebih kondusif jelang Idul Fitri 2022 ini sehingga masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam menjalani lebaran di Kab.Parigi Moutong.

Wartawan : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *