PARIGI MOUTONG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial MA (33) dengan barang bukti sabu seberat sekitar 126,53 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu. Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Narkoba Moh. Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.
Enam paket besar sabu ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki. Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping yang digunakan pelaku menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang mengaku bernama Adit. Barang tersebut dijemput langsung di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.
Kapolres AKBP Dr Hendrawan A.N melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nicho Eliezer menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.(**)
Editor : Sumardin (Pde)













