Ket: Setelah dijadikan tersangka, Kades Tinabogan langsung dititip ke Lapas (f-MR)
Harian Sulawesi | Tolitoli – Akhirnya Kepala desa Tinabogan kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah bernama Irfan resmi ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dan langsung dititip di Lapas Kelad IIB Tambun pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala desa Tinabogan (Irfan) diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 – 2024 sesuai perhitungan dari tim auditor Inspektorat Tolitoli dengan kerugian negara mencapai Rp.210.633.644,00,-

Irfan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Tolitoli, terlebih dahulu diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Kemudian perkaranya diekspose oleh penyidik dan akhirnya Irfan resmi ditahan.
Penahanannya langsung dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri ke Lapas kelas II Tambun dengan menggunakan mobil toyota inova warna hitam DN 1116 D melalui pengawalan ketat.
Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Tolitoli, Imran Adiguna SH MH didampingi Kepala seksi (Kasi) Intelijen Sugandi menjelaskan saat Kades Irfan yang datang dikantor Kejaksaan negeri Tolitoli pukul 09.00 Wita langsung diperiksa.
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas kelas IIB Tambun.
Kasi pidsus menjelaskan, atas dugaan penyimpangan ditahun 2023 terkait adanya pengadaan barang dan jasa yang sudah dianggarkan, tetapi pelaksanaan kegiatannya tidak ada atau fiktif.
Sementara di tahun 2024 terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi volume pekerjaan, seperti pembangunan irigasi , pembangunan balai desa termasuk fasilitasi destinasi wisata bahkan semua dana desa yang telah cair, sepenuhnya dikelola langsung oleh Kades sendiri tanpa melibatkan orang lain ” kata Kasi Pidsus Imran Adiguna. (**)
Wartawan : Mahdi Rumi














