Ket: Rapat dengar pendapat antara Komisi III bersama Dinas PUPR (f-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Gonjang ganjing soal penerbitan Wilayah Pertambangan (WP) di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di 53 titik yang ditandatangani Bupati H. Erwin Burase, SE tertanggal 17 Juni 2025 lalu menjadi ‘bola liar’.
Hal ini terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Parigi Moutong, Rabu (08/10/2025) menghadirkan Kepala Dinas PUPR H. Adrudin Nur bersama Kabid Tata Ruang Ade Prasetyo.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Mastullah bersama 10 anggotanya ini berlangsung tegang, mengingat penerbitan WP oleh Bupati Parimo tersebut menjadi ‘bumerang’ di kalangan masyarakat sehingga Komisi III meminta klarifikasi dari Dinas PUPR.
Mustakim Kono salah satu anggota Komisi III saat di RDP menyebut bahwa untuk penerbitan WP oleh Bupati Parimo di 16 titik itu termasuk didalamnya ada galian C dan bukan semuanya tergolong wilayah tambang emas.

“Tapi yang dirasa aneh, mengapa penerbitan WP itu bisa mencapai 53 titik. Sementara yang diketahui Bupati Erwin Burase saat itu hanya 16 titik. Jadi peristiwa ini jangan jadi ‘bola liar’ sehingga kami sebagai anggota DPRD jadi batu sandungnya. Terus terang kami dari partai pendukung merasa ‘gerah’ dengan gonjang-ganjing penerbitan WP seperti itu” tegas Politisi Golkar ini.
Senada, Arifin Dg Palalo dari Politisi Gerindra telah menimbang setelah pihak Dinas PUPR memberikan klarifikasinya soal penerbitan WP oleh Bupati H. Erwin Burase yang kini jadi bahan pembicaraan dimasyarakat.
“Saya memberi contoh, mengapa wilayah pertambangan di Kecamatan Moutong saat ini dilaporkan sudah terinput kurang lebih hingga 4.963 hektar. Apa dasarnya hingga pihak PUPR telah mempetakan WP bisa menjadi 5 Koperasi didalamnya” tanya Arifin.
Sebagai anggota Komisi III sangat ‘kecewa’ terhadap PUPR yang telah merekomendasikan lokasi WP berasal dari kiriman warga melalui WA tanpa diketahui siapa pengirimannya, sehingga total WP menjadi 53 titik, tegas Arifin.
Bahkan wakil Komisi III Faisan SM menyebut bahwa penerbitan WP oleh Bupati bulan Juni lalu itu merupakan keputusan yang tidak disampaikan kepihak DPRD, sehingga apa yang menjadi ‘bola liar’ dimasyarakat adalah wajar.
“Setelah RDP tidak serta merta akan menjadi wilayah pertambangan rakyat, namun semua itu dilakukan secara berkelanjuatan misalnya di WP ada galian C, ada emas teemasuk biji besi, dan lain-lainnya sebagaimana yang disampaikan Dinas PUPR” urainya.
Sementara, pihak Dinas PUPR saat memberikan jawaban terkait penerbitan WP oleh Bupati kata Kabid Tata Ruang Ade Prasetyo sudah berdasarkan pengkajian yang matang, karena titik koordinasi wilayah pertambangan Parimo dibuat berdasarkan hasil rangkuman dari kementerian bersangkutan.
Hasil RDP semakin menuju titik terangnya, dimana Ketua Komisi III yang dipimpin Mastullah telah memutuskan dan secara tegas menyimpulkan agar segera mencabut kembali surat usulan keputusan wilayah pertambangan (WP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) no. 600.3.1/4468/DIS.PUPRP untuk dilakukan peninjauan kembali. (**)
Wartawan : Sumardin (Pde)














