Ket: Kapolres AKBP Wayan Wayracana Aryawan saat menyampaikan realise perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dihadapan awak media (f-ist)
Harian Sulawesi | Tolitoli – Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Yohannnes Hurlatu, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu Budi Atmodjo merelease perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (07/10/2025) di Mapolres Tolitoli.
Kasus penistaan Agama tersebut diduga dilakukan oleh tersangka JDA alias J lewat akun facebook milik ZT alias S yang tak lain adalah istrinya sendiri disaat ZT alias S yang saat itu sedang tidur.
Kronologisnya berawal pada hari Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka JDA alias J mengkonsumsi minuman keras jenia cap tikus didalam kamar rumahnya. Namun beberapa menit kemudian tersangka mengambil (1) unit telepon genggam merek Oppo A55 warna hitam milik istrinya atas nama ZT alias S.

Selanjutnya tersangka JDA alias J membuka aplikasi facebook akun milik Shen Xien Assidik (isteri tersangka) dan melihat ada postingan berupa video tentang perang negara Palestina dan Israel, dan dalam kolom komentar akun facebook atas nama Ade Achiw berkomentar dengan nada saling menyerang terkait keyakinan agama.
Kemudian ke esokan harinya Sabtu (04/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita dinihari, tersangka JDA alias J melihat akun dan foto milik istrinya mulai dibagikan kenetizen hingga memicu kemarahan dibeberapa akun facebook, kareba atas komentar yang ditulis tersangka JDA alias J.
Mengetahui hal tersebut tersangka menjadi panik dan ketakutan kemudian berusaha menghapus komentar di akun facebook Shen Xien Assidik milik istrinya itu.
Sekitar pukul 06.15 Wita, tersangka JDA alias J dan isterinya bangun tidur dimana sang istri ZT alias S mengambil handphone miliknya. Tapi akun facebook tidak dapat dibuka.
Kemudian ZT alias S menanyakannya kepada JDA alias J suaminya terkait akun facebook, dan dijawab bahwa akun facebook miliknya telah dihapus tersangka karena foto gambarnya telah viral.
Karena sang istri merasa ketakutan dan panik sehingga menyarankan agar memposting handphone tersebut seakan akan hilang sehingga sang istri menyuruh tersangka menyimpan handphone dalam kasur yang kemudian membuat alibi jika handphone miliknya hilang dan melaporkannya kekantor Polisi.
Pasal yang disangkakan pasal 28 Ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pasal 156 (a) KUHPidana dengana penjara selama lamanya 5 tahun.
Menurut Kapolres AKBP Wayan Wayracana Aryawan, tersangka JDA alias J sudah ditahan sejak hari Sabtu (04/10/2025) dan berkas perkara tahap satu sudah dikirim ke penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli, selanjutnya meminta kepada masyarakat Tolitoli agar tetap menjaga persaudaraan dan kerukunan agar Tolitoli tetap aman dan meminta masyarakat Tolitoli tidak mudah terprovokasi, pinta Kapolres. (**)
Wartawan : Mahdi Rumi














