Foto : Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH (f-doc)
Harian Sulawesi | Tolitoli – Pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 – 2024 untuk Desa Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, hingga kini masih terjadi beda pendapat antara tim Auditor Inspektorat Kabupaten dan Kejari Tolitoli.
Menurut Inspektur pengawasan khusus V Inspektorat Tolitoli, Mansyir mengatakan bahwa setelah kasus perkaranya di ekspose bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Rabu kemarin edisi 1 Oktober 2025, untuk hasil perhitungan kerugian negarannya disebut nihil berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh pihaknya dalam ekspose perkara.
“Iya kita barusan ekspose di Kejaksaan Negeri tadi (rabu 01/10/2025) dimana hasil penghitungan yang kami lakukan terhitung kerugian negaranya NIHIL karena pihak kepala desa Tinabogan sudah melakukan setoran (STS)” sebutnya kepada media ini melalui nomor ponselnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin SH yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa ekspose yang dilakukan tim Auditor Inspektorat Tolitoli dihadapan tim penyidik belumlah final dan masih perlu pendalaman lagi.
“Sesungguhnya apa yang di sampaikan oleh tim Auditor Inspektorat itu kita tidak sependapat dengan hasil yang disampaikan oleh mereka” ungkap Kajari Ibnu Firman SH kepada sejumlah wartawan.
Terkait dengan perhitungan kerugian negara itu lanjut Kajari, selain Inspektorat Tolitoli, pihaknya bisa juga menggunakan Inspektorat provinsi Sulawesi Tengah serta Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) dan lembaga auditor lainnya.
“Kami tetap menunggu perhitungan resmi dari Inpektorat yang ditanda tangani oleh Inspektur bersama tim Auditor” tambahnya.
Seperti diketahui, untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2023 – 2024 desa Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli yang diduga melibatkan kepala desanya bernama Irfan Arman itu belum menemui keputusan akhir.
Padahal penanganan perkaranya sudah naik dalam tahap penyidikan dan penyidik Kejaksaan, bahkan sudah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana bunyi dalam UU Tipikor pasal 4 mengatakan pengembalian uang negara tidak menghapus pidananya.
Dan itu adalah rana penyidik Kejaksaan dan bukan rana Inspektorat, sehingga dalam ekapose yang dilakukan, ada hal yang kita sepakat dan ada hal yang kita tidak sepakat, tambah Kajari Ibnu Firman.(**)
Wartawan : Mahdi Rumi / Editor : Pde














