Harian Sulawesi | Parimo – Jeratan Kasus Korupsi oleh oknum Kepala desa (Kades) Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah inisial AHS akhirnya resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Parimo, Jumat (24/10/2025).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, menahan oknum Kades yang diduga pakai uang negara untuk kemaslahatan warga desanya, ternyata menyalahgunakan Dana Desa (DD) dengan total kurang lebih 220 juta rupiah.
Kades Auma inisial AHS setelah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga pemasyarakat lapas kelas III Parigi, setelah pimpinan desa itu dimintai keterangan oleh pihak Kejari Parimo, pada Jum’at 24 Oktober 2025 yang disebut sebagai Jumat ‘menakutkan’.
Kepada sejumlah wartawan, Kasi intel Kejari (Kastel) Irwanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kuat dugaan AHS telah melakukan penyelewengan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Sebenar kasus ini sudah lama cuman bendahara desa Auma sempat sulit untuk ditemui, sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ungkapnya.
Irwanto katakan, telah terjadi beberapa keganjalan yang ditemui saat penyidikan atas dugaan Kades Auma tersebut di antaranya terkait pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat Kesehatan dan pengadaan bibit holtikultura.
“Jadi ke Empat jenis pekerjaan tersebut yang dikerjakan pada tahun 2022, kuat dugaan fiktif atau sebutan mark up, terutama jenis pekerjaan jalan yang ada di dusun II dan III dengan masing-masing jalurnya sepanjang 400 meter,” jelas Kastel Kejari.
Irwanto katakan, jenis pekerjaan tersebut kesemuanya diambil alih oleh Kades untuk pengelolaan keuangannya atau tanpa melibatkan aparat desa yang lain maupun tim yang ditunjuk.
“Jadi bendahara itu hanya mengelola dana untuk pembayaran BLT dan tunjungan kesejateraan aparat desa,” tambahnya.
Bukan hanya itu kata Kasi Intel, hingga saat ini pihak kejari Parimo telah menangani pula sejumlah kasus kepala desa lain yang sudah masuk dalam tahapan proses penyidikan.
“Adapun desa-desa yang sementara dalam proses adalah Desa Buranga, Pangi dan Ampibabo utara,” pungkasnya.(**)
Editor : Sumardin (Pde)
Dipublis Timursulawesi














