Bupati H. Erwin Burase ketika memberikan klarifikasi soal 53 titik WPR. (f-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Fenomena lahirnya 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 16 titik WPR yang diketahui Bupati H. Erwin Burase dan ternyata menjadi viral melalui pemberitaan media lokal, membuat orang nomor satu di Parigi Moutong (Parimo) buka suara.
Bupati Erwin membantah keras soal dirinya yang telah memberikan restu soal penambahan lokasi WPR di Parimo yang jumlahnya ‘mencurigakan’ sehingga melalui Paripurna DPRD pada Senin (27/10/2025) meminta pihak Dewan Kabupaten (Dekab) segera membentuk Pansus.
Menurut mantan Anleg DPRD provinsi dari Partai Golkar ini, dirinya sangat menyesalkan kepada oknum yang mencoba ‘mengoyak’ lokasi WPR menjadi banyak, yang akhirnya jadi polemik di masyarakat, kata Erwin kepada sejumlah media usai hadiri Paripurna Dekab, Selasa (28/10/2025).
Erwin tegaskan, dalam hal mencari benang merahnya itu, pembentukan pansus yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat diungkap secara transparan dan akuntabel, karena langkah ini penting untuk memastikan kejelasan proses penetapan WPR dimaksud.
“Saya sudah meminta Dewan membentuk Pansus, yang kemudian Pansus akan melahirkan rekomendasi lalu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan kepada saya sebagai Bupati, sesuai dengan temuan mereka,” katanya.
Keberadaan Pansus seperti itu lanjut Erwin, akan membantu mengurai benang kusut proses usulan 53 titik WPR yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menilai, hanya melalui mekanisme resmi DPRD, kejelasan peran setiap pihak dapat diketahui.
Ketika ditanya siapa dalang yang bermain didalamnya? Secara spontan Bupati Erwin menywbut bahwa yang akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam usulan 53 titik WPR, bakal diketahui.
“Makanya Pansus DPRD diharapkan bisa menelusuri informasi itu melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP, karena instansi tersebut mengetahui detail setiap usulan yang pernah diajukan” tegas Erwin.
Pemerintah daerah akan selalu menunggu hasil kerja Pansus untuk mencari benang merahnya sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan data yang valid, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk saat ini, kita tidak bisa berandai-andai. Kalau pansus bekerja, hasilnya pasti lebih detail dan dapat menjawab keresahan publik. Tapi peelu di ingat jika DPRD memiliki hak pengawasan terhadap seluruh kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam persoalan penetapan 53 titik WPR yang dinilai bermasalah” jelasnya dihadapan wartawan.
Namun dengan harapan agar DPRD dapat menggunakan hak tersebut dengan maksimal melalui pemanggilan, klarifikasi, dan investigasi terhadap Dinas maupun pihak yang diduga terkait dalam usulan tambahan wilayah pertambangan.
“Apabila dari hasil kajian ditemukan keterlibatan oknum tertentu, kami akan pelajari dulu apakah hal itu berimplikasi hukum atau tidak, sesuai rekomendasi DPRD. Melalui keeja sama ini, antara Pemda dan DPRD bisa bekerja sama menjaga integritas serta kepercayaan publik dan.persoalan ini terang benderang” tambahnya.(**)














