Example 1280x250
Touna  

Posbakum Touna Dapat Melakukan Pembekalan Bagi Paralegal Di Tingkat Desa dan Kelurahan

Harian Sulawesi | Touna – Posbakumadin merupakan satu – satunya lembaga yang di akreditasi oleh Negara melalui Kementrian Hukum Republik Indonesia yang kini telah terbentuk 3 tahun yang silam di Kabupaten Tojo Una una, Sulawesi Tengah.

Ketua Posbakumadin Tojo Una una Nasrun, SH. kepada media ini menyatakan melalui WhatsApp Senin, (27/10/2025), bahwa Posbakumadin Touna dapat melakukan pendampingan dan penyelesaian hukum di tingkat Desa dan Kelurahan menuju Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sebutnya.

Menurutnya, setelah tiga tahun terakhir ini, semenjak Posbakum di akreditasi oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia, Posbakumadin Tojo Una una telah menangani beberapa kasus.

Kasus dimaksud diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) , dan juga kasus Narkoba, termasuk kasus Korupsi, serta pendampingan bagi korban asusila terhadap anak di bawah umur dan itu paling menonjol selama tiga tahun terakhir ini, tambahnya.

Selain itu, Posbakumadin Tojo Una una juga dapat melakukan pembekalan bagi paralegal di tingkat Desa dan Kelurahan sekabupaten Tojo Una una.

“Untuk melaksanakan sebagaimana hal tersebut, dapat dilakukan melalui surat ataupun dapat menghubungi pengurus Posbakumadin Touna untuk mengetahui sejauh mana tentang teknis, waktu dan tempat akan dilaksanakan.

Melalui pembekalan bagi paralegal pada tingkat Desa dan Kelurahan, diharapkan dapat menyerap tentang pemahaman, pengetahuan dan cara pengurusan hal – hal berkaitan tentang pendampingan dan penyelesaian hukum, jelas Nasrun.

Bahkan saat ini sambung Nasrun, Kementrian Hukum RI telah membentuk Program percepatan pendirian Pos bantuan hukum di tingkat Desa dan Kelurahan sekabupaten Tojo Una una.

Dengan adanya Posbakum di Desa dan Kelurahan, masyarakat tentu dapat dengan mudah mengakses layanan informasi hukum, konsultasi hukum, hingga pendampingan penyusunan Dokumen hukum.

“Maka dengan demikian tentu masyarakat Desa dapat menginspirasi tentang kesadaran hukum, serta dapat mengurangi potensi konflik hukum di tengah – tengah masyarakat” ujarnya.

ia juga menyebutkan, Kepala Desa atau Lurah, maupun BPD, LPM, serta Karang Taruna sangat penting mendapatkan tentang pemahaman dan pengetahuan cara pengurusannya.

Antara lain tentang proses dan mediasi kasus atau perkara yang terjadi di Desa dan Kelurahan yang masuk kerana kepolisian, termasuk mekanisme dan perkara apa saja yang dapat di selesaikan di tingkat Desa dan Kelurahan, terangnya.

Ditambahkannya, terdapat sebanyak 10 bagian atau ragam peristiwa kasus atau perkara yang bisa di lakukan pendampingan dan penyelesaian oleh Posbakumadin Tojo Una una Sulawesi Tengah.

Karena keberadaan Posbakum bertujuan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, serta memastikan tidak ada warga masyarakat yang terabaikan hanya karena keterbatasan ekonomi .

Untuk di ketahui, bahwa Posbakumadin Tojo Una una hingga kini telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pada tingkat Desa dan Kelurahan.

Dan untuk Desa bagian Darat sudah terlaksana di Desa Uebone Kecamatan Ampana Tete, dan Kelurahan Labia Bae Kecamatan Ampana Kota, serta Muara Toba Kecamatan Ratolindo, dan terakhir di Kepulauan Desa Malino Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una una. (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *