Ket : Anggota Satlantas ketika memasang bendera kecil di mobil truk (f-ist)
Harian Sulawesi | Parimo – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Hendrawan A.N SIK, MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengibarkan bendera bertema bajak laut, seperti bendera One Piece, yang belakangan marak terlihat viral di media sosial.
Untuk menjaga kenyamanan menghadapi HUT RI tahun 2025 ini, jajarannya telah melakukan antisipasi melalui pemasangan bendara merah putih berukuran kecil kepada pengandara yang melintas di jalur trans Sulawesi, Rabu (6/8/2025).
Hendrawan menegaskan bahwa satu-satunya bendera yang layak dikibarkan pada momen HUT RI ke 80 tahun adalah Bendera Merah Putih, sebagai simbol negara yang resmi dan sah.
“Terkhusus kepada masyarakat Wilayah kerja Polres Parimo, dihimbau untuk tidak mengikuti tren viral media sosial seperti pengibaran bendera One Piece atau bendera bajak laut. Jika masih ditemukan, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres Hendrawan katakan untuk mengibarkan Merah Putih adalah bentuk nyata cinta Tanah Air dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan.
“Janganlah kita termotivasi oleh penyampaian seseorang karena pengaruh media sosial yang marak pasang bendera One piece. Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” terangnya dihadapan wartawan usai temu kangen di salah satu cafe di Kota Parigi. (**)

Penulis : Sumardin (Pde)













