Foto : Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM
Penulis : Suleman Latantu
Harian Sulawesi | Buol – Pemerintah Kabupaten Buol akan berupaya melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap keberadaan seluruh aset tanah milik Pemda terutama aset yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat sebagai legalitas kepemilikan yang sah.
Menyusul masih ada terdapat beberapa bidang lokasi bersertifikat hasil pembelian dari pihak lainnya namun belum beralih status kepemilikan menjadi milik Pemda yang dilakukan melalui proses balik nama sertifikat secara resmi.
Salah satunya adalah lokasi yang dibeli Pemda dari Selvia I Urianto yang terletak di Kelurahan Leok 2 Kecamatan Biau. Dimana sertifikat lokasi itu masih tercantum atas nama Selvia I Urianto dan belum dilakukan proses balik nama sertifikat atas nama Pemda Buol hingga saat ini.
Terkait hal itu, Bupati Buol H Risharyudi Triwibowo MM menyatakan akan berupaya melakukan proses percepatan pensertifikatan.
“InsyaAllah kita juga akan proses percepatan sertifikat semua aset pemda Buol, setelah rapat aset yang akan segera dilaksanakan setelah libur panjang, saya yang akan pimpin langsung rapat tersebut” jelas Bupati kepada media ini melalui chat WhatsApp nya.(**)













