Kejati Gorontalo Geledah Rumah Yusar Laya Eks Dirut PDAM Bone Bolango

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba

Harian Sulawesi | Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah Yusar Laya, eks Dirut PDAM Bone Bolango pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Otto Sompotan, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengaku, penggeledahan rumah eks Dirut PDAM Bone Bolango sebagai upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi. 

Kejati Gorontalo menduga, ada barang-barang dalam rumah eks Dirut PDAM Bone Bolango itu yang dibeli menggunakan dana program Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Bone Bolango.

Penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor 24/B.5/FD.1/02/2023, terhitung tanggal 27 Februari.

Surat itu diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

“Bahwa benar penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi pada bidan pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo ada melakukan rangkaian penggeledahan di dua titik,” ujar Otto.

Katanya, pihaknya menyita beberapa barang serta dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian kasus itu. 

Pihaknya memang saat ini belum menetapkan tersangka, karena itu sejumlah barang sitaan akan digunakan untuk penetapan tersebut. 

Pihaknya pun belum merinci jelas terkait barang bukti yang diamankan serta disita.

“Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang.” kata Otto. 

Pihak Kejati Gorontalo juga menduga, barang-barang yang disita tersebut menggunakan dana SRMBR.

Dana SRMBR bukanya digunakan sesuai peruntukannya, namun hanya membeli barang-barang tersebut.

Sebelum menyatakan mundur pada medio 2022 lalu, Yusar Laya telah menjabat sebagai Direktur PDAM selama 10 tahun. 

Yusar mundur tepat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Bupati Bone Bolango.

“Ucapan terima kasih kepada Direktur PDAM lama yang sudah mengabdi lebih kurang 10 tahun di PDAM Bone Bolango,” terang Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat menerima pengunduran diri Yusar Laya.

Selain rumah Yusar Laya, Kejati Gorontalo juga ‘mengobrak-abrik’ kantor PDAM Bone Bolango.

Sejumlah dokumen disita sebagai upaya penyelidikan kasus korupsi di PDAM Bone Bolango

Penggeledahan kantor PDAM Bone Bolango di Jl. Sawah Besar, Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila.

Belum diketahui berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango. Saat ini kata Otto, pihak BPK masih melakukan penghitungan kerugian. 

Secara pasti kata dia, dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango itu terjadi, karena ada laporan fiktif. 

Secara administratif, dilaporkan jika PDAM Bone Bolango telah melakukan sejumlah sambungan air bersih ke rumah-rumah masyarakat. 

Namun ternyata ditemukan, ada beberapa laporan yang tidak sesuai di lapangan. Artinya, ada pemasangan fiktif. 

“Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang yang disinyalir dibeli dari uang dana SR MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan itu ,malah digunakan untuk membeli barang barang tersebut,” ungkap Otto.

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan saksi, yang rata rata merupakan staf internal PDAM Tirta Bone Bolango, serta pemerintah daerah setempat. 

“Jadi saksi yang diperiksa sudah sekitar 20 orang, dari pemerintah daerah mungkin sudah ada tapi yang paling banyak itu dari PDAM itu,” katanya.

Pihaknya pun mengakui telah mengantongi nama nama yang nanti bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Bone Bolango.(**)

Kutipan : TribunGorontalo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *