Penulis : Suleman Latantu
Harian Sulawesi (1/5/2025) – Setelah sekian lama mengintai pelaku ilegal fishing di wilayah perairan laut Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, Tim Gabungan Sat Polairud yang melakukan pengawasan.
Tim akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang nelayan yang di duga pelaku ilegal fishing di wilayah perairan laut Desa Harmoni.

Dalam aksinya selama ini, mereka diduga menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak (Handak) atau bom ikan.
Salah satu dari ke 5 nelayan tersebut adalah warga Buol Kelurahan Kumaligon Kecamatan Biau Kabupaten Buol, dan 4 lainnya berasal Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Dilansir dari Tabenews, com Bripka Zubair Danpos Polairut Unit Buol selaku Pimpinan tim dalam keterangannya mengatakan pemantauan mereka sejak tiga Minggu terakhir dan pada hari Rabu tanggal 30/04/2025 sekira Pukul 16.00 wita tim gabungan yang sudah beroperasi mendapati ada dua unit perahu nelayan yang kemudian tim mendekitinya namun dua parahu tersebut langsung melarikan perahunya dan tim terus melakukan pengejaran
“Kami memang sudah melakukan pemantauan sejak tiga Minggu terakhir, dan pada hari ini sekira pukul 16.00 kami melihat ada dua perahu dan kami dekati namun kedua perahu nelayan tersebut melarikan perahunya masing-masing secara terpisah, kami terus melakukan pengejaran satu perahu berhasil kami amankan yang berisi lima orang” urainya.
Danposalairut Bripka Zubair menambahkan pada saat pengejaran pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti kedalam laut sehingga barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim berupa satu unit perahu Fiber, mesin 25 PK dua Unit, satu unit kompresor, selang, kantong bekas kosong diduga kantong bahan peledak
“Kelimam orang tersebut langsung kami bawa ke Polsek Paleleh untuk dilakukan interogasi, dan untuk kasus ini akan dilakukan pengembangan” kata Danposalairut Zubair
Kelima pelaku dugaan ilegal Fising tersebut saat ini diamankan di Polsek kecamatan Paleleh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Adapun nama-nama terduga pelaku ilegal fising yakni:1. Imran moputi Umur 59 tahun Agama islam Alamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut
2. Rospian Umur 36 tahun
Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut
3. Pardin basurapaUmur 30 tahun
Agama islam Alamat desa iloheluma kec. Atinggola gorut
4. Lukman SL. Habo Umur 18 tahun Agama islam Alamat lamakan kec. Keramat kab. Buol
5. Randi liputoUmur 19 tahun Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut. (**)