Komisioner KPUD & Bawaslu Kabupaten Buol Bakal Diadukan Ke DKPP Pusat

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Foto : Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI Sulteng Jamrin Zainas, SH.MH (bawah) f-ist

Harian Sulawesi | Buol – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, bakal diadukan ke DKPP Pusat terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.

Seperti halnya pada Pemilu 2014, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Jamrin Zainas, kala itu mengadukan lima Komisioner KPU Kabupaten Buol ke DKPP.

Karena kelima Komisioner tersebut dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu, dimana kala itu mereka tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait permasalahan kasus tiga caleg dalam DCT DPRD Kabupaten Buol.

Tapi justru sebaliknya pihak KPUD saat itu tetap meloloskan ketiga caleg tersebut.

Akibat pengaduan itu, akhirnya DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap lima Komisioner KPUD Buol, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dikutip dari Derap Sulteng, Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Sulteng Jamrin Zainas, SH MH mengatakan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai lebih parah.

Dimana muncul berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran antara lain money politik, 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil 2, pemilih tidak membawa KTP, dugaan dapat pemilih ganda, adanya warga meninggal dunia atau pindah domisili tapi masih terdaftar dalam DPT serta ditemukannya sekitar 30 persen warga belum menyalurkan hak pilihnya.

Koordinator PPI Sulteng Jamrin Zainas SH MH lebih jauh mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi itu dinilai sangat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

“KPU tidak maksimal menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu, di sisi lain Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai pengawas Pemilu, tampak disfungsional,” tutur Jamrin kepada wartawan Jumat 1 Maret 2024 di PTUN Palu.

Menurut Jamrin, hal yang sangat krusial dapat mempengaruhi sistem pemilu adalah money politics merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan isu penting diantara pelanggaran pemilu lainnya.

Pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pemilu dapat dipengaruhi nya.

“Praktek money politik sangat membahayakan kredibilitas hasil Pemilu. Selain itu, hal tersebut juga akan merusak mental penyelengara dan masyarakat masyarakat dengan adanya money politik membuat masyarakat memilih calon yang memberi uang tersebut,” ujarnya

“Saya menilai bahwa Pemilu 2024 dapat dikategorikan sebagai Pemilu terburuk di di kabupaten Buol,” ujarnya

Selanjutnya, kata Jamrin aturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen secara tegas diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu juga dikukuhkan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, di mana MA menyatakan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

“Ketentuan tersebut, sejatinya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019, di mana ketika itu kalau ada partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg, maka partai didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut.

“Tentu ini sangat ironis, KPU justru menjadi aktor pelemahan keterwakilan perempuan politik pada Pemilu 2024,” kata Jamrin.

Dikatakannya, Parpol yang tidak taati aturan keterwakilan perempuan bisa didiskualifikasi. Aturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen secara tegas diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu juga dikukuhkan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, di mana MA menyatakan.

“Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” sebutnya.

“Ketentuan tersebut, sejatinya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019, di mana ketika itu kalau ada partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg, maka partai didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut,” ucap Jamrin

Jamrin menegaskan, keterwakilan perempuan tersebut bukan secara rata-rata nasional, tapi harus dipenuhi di setiap dapil. Jadi kalau ada dapil yang tidak memenuhi syarat itu, maka KPU sudah seharusnya menolak menerima pendaftaran caleg dari partai tersebut.

“Padahal sangat jelas dan terang benderang, Pasal 8 huruf c PKPU 10/2023 mengatur bahwa persyaratan pengajuan bakal calon meliputi wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” tutur dia.

Jamrin katakan, sejatinya KPU tidak bisa berdalih ketentuan tersebut tidak memuat sanksi, sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat aturan itu sudah menjadi persyaratan saat parpol mengajukan nama caleg. Seperti terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Buol meliputi Kecamatan Bunobogu, Gadung, Paleleh Barat dan Paleleh.

Ada lima Parpol yang tidak memenuhi 30 % keterwakilan perempuan yakni, Gerindra 28,57 % PPP 28, 57 %, Nasdem 28′ 57 %, PAN 28,57 %, PKS 28,57%

“Sehingga jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima,” tegas dia.

Sebaliknya, kata Jamrin apabila KPU tetap meloloskan parpol dan caleg yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan itu, maka KPU telah membangkang terhadap perintah undang-undang dan juga putusan MA.

Sementara Itu Bawaslu sebagai instrumen demokrasi dinilai gagal menjalankan fungsinya secara optimal. Sebab, pelanggaran demi pelanggaran Pemilu di depan mata tidak ditindaklanjuti terkesan seperti ada pembiaran.

Masifnya dugaan berbagai kecurangan Pemilu 2024 nyaris setiap hari jadi sorotan publik, baik sebelum dan setelah pemilu.

“Tapi menghadapi pelanggaran pelanggaran itu Bawaslu tidak bisa berbuat banyak tak ubahnya seperti lagi nonton film komedi yang mampu hipnotis rakyat demi kepentingan penguasa yang telah mengatur sedemikian rupa Pemilu terselenggara sesuai seleranya,” ujarnya

Jamrin menilai kepuasan publik terhadap pelaksanaan Pemilu kali ini sangat rendah. Suara-suara masyarakat untuk dilakukan Pemilu ulang bahkan penolakan hasil Pemilu juga tak digubris.

“Jadi sampai hari ini Bawaslu belum melakukan dan tidak serius mendalami pelanggaran dan kecurangan dengan alasan tidak cukup bukti.

Jangan sampai alasan tidak cukup bukti dijadikan alasan untuk melindungi peserta pemilu yang melalukan pelanggaran dan kecurangan,” tuntasnya

Sementara Ketua KPUD Nanang SE dan Bawaslu Karianto Kabupaten Buol yang dihubungi media ini melalui chat WhatsApp nya untuk dimintai konfirmasinya hingga berita ditayang belum memberi jawaban penjelasan terkait masalah tersebut.(**)

Laporan @ wartawan Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *