Pelaku PETI di Sungai Tabong Kabupaten Buol Akhirnya Ditahan Bersama Barang Bukti

Foto : Kadiv Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono

Harian Sulawesi | Buol – Drama penangkapan pelaku Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di area sungai Tabong Kabupaten Buol yang di lakoni oleh dua orang berinisial FS dan HE alias E akhirnya menjadi tahanan Polda Sulteng.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku PETI di sungai tabong kabupaten Buol itu awalnya sulit kena jeratan. Tapi kelihaian dari tim Tipiter Polda Sulteng akhirnya berhasil membekuk para tersangka pada bulan Agustus lalu bersama barang bukti Dua (2) unit alat berat eksavator.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua LAKSPEDAM NU Tolitoli Fahrul Baramuli menyatakan bahwa penanganan kasus PETI oleh Polda Sulteng sudah mengalami kemajuan cukup signifikan setelah menetapkan Dua (2) tersangka yang diduga sebagai pelakunya.

Informasi diperoleh media ini merilis bahwa penahanan ke 2 orang pelaku PETI ini telah dilakukan sejak tanggal 27 September 2023 di tahanan Polda Sulteng bersama barang bukti berupa 2 unit alat berat eksavator dan perlengkapan lainnya yang dilakukan untuk melakukan kegiatan PETI di wilayah sungai Tabong kabupaten Buol.

Kepada media ini, Kadiv Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono yang dihubungi melalui chat di nomor whatsApp membenarkan adanya 2 orang pelaku PETI yang sudah ditetapkan tersangka dan menahannya di tahanan Polda Sulteng.

“Berdasarkan laporan polisi no.LP/A/17/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tanggal 23 Agustus 2023, telah dilakukan penahanan terhitung tanggal 27 September 2023 terhadap 2 orang tersangka atas nama :
1. sdr HA
2. sdr F
Adapun pasal yang dilanggar pasal 89 ayat 1 huruf (a) dan (b) UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” Tulis Kadiv Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam whatsApp nya yang dikirimkan ke media ini. (**)

Wartawan : Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *