PARIMO, Sulawesi Tengah – Pengadilan mulai mengadili kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong. Sebanyak sembilan terdakwa resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis (16/4/2026).
Perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg ini merupakan buntut dari aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, yang dituding merusak ekosistem setempat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP. Mereka diduga melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa sebelum pembacaan dakwaan.
“Agenda sidang pertama adalah verifikasi identitas dan pembacaan dakwaan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026. Dalam penggerebekan di lokasi tambang, aparat mengamankan sembilan orang beserta dua unit ekskavator.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti talang, alat pendulangan, hingga perlengkapan pengolahan material tambang turut disita. Seluruhnya diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Rony menegaskan, proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis pekan depan, 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dampak serius praktik tambang ilegal terhadap lingkungan, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. (**)
Editor : Sumardin (Pde)













