Barang Bukti Shabu Hasil Rilis Polisi Ternyata Berbeda Dengan Perkara Hasil Keputusan Pengadilan? Begini Ceritanya

Ket: Ipda Ahmad Saad SH, KBO Satnarkoba Polres Tolitoli.(f-dok)

Harian Sulawesi | Tolitoli – Setelah beberapa waktu berlalu saat penyampaian pihak Kepolisian Resort Tolitoli melaporkan hasil rilisnya dihadapan wartawan, ternyata mengandung aroma perbedaan. Mengapa demikian?

Simpang siur perbedaan berat barang bukti shabu-shabu yang diamankan oleh tim Satres Narkoba pada saat penangkapan pelaku bernama Ari Sugianto pada tanggal 9 Juli 2025 berlokasi di jalan Abd Muis kelurahan Baru Tolitoli, awal dari pembuktian dilapangan.

Sedangkan penangkapan pelaku itu sendiri dipimpin oleh Waka Polres Tolitoli, Kompol Alfius Parangi, SH yang sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh Kanit Opsnal Ipda Kaseni SH.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat itu berjumlah 53 paket plastik kecil dengan berat 15,68 gram bruto sebagaimana yang dirilis dan disampaikan oleh Polres Tolitoli pada saat itu.

Namun setelah perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tolitoli, barulah diketahui bahwa berat barang bukti shabu shabu hasil tangkapan tersebut hanya seberat 8,23 gram dan bahkan sempat viral pemberitaannya melalui media on line.

Atas terjadinya perbedaan barang bukti shabu yang disampaikan dalam rilis oleh Polres Tolitoli di tanggal 9 Juli 2025 lalu itu dengan hasil putusan PN Tolitoli bulan Desember 2025 menjadi pertanyaan publik.

Adapun perbedaan berat barang bukti shabu shabu itu dijelaskan KBO Narkoba Polres Tolitoli Ipda Ahmad Saad, SH kepada media ini.

“Memang timbangan awal itu 15,68 gram berat bruto, namun setelah kita timbang tanpa plastik beratnya menjadi 8,23 gram netto sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan natkotika nomor B-1555/P.2.12/Enz.01/07/2025 yang ditetapkan tanggal 14 Juli 2025 oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli” urainya singkat.(**)

Wartawan : Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *